Metropolitan
Kendalikan arus kendaraan, kebijakan ganjil-genap terus berlaku sampai ERP diterapkan
12 November 2018 13:18 WIB
Ilustrasi: Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Pemprov DKI Jakarta menegaskan "electronic road pricing (ERP)" atau jalan berbayar elektronik akan diterapkan pada Maret 2019. Penerapan ERP dinilai dapat mengurangi kemacetan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono menyatakan ganjil-genap akan terus belaku Sampai kebijakan jalan berbayar (Electronic Road Pricing, ERP) diterapkan.
"Saya sarannya kalau bisa diperpanjang terus sampai ERP jadi," kata Bambang di sela-sela Asean University Network (AUN) - 1st CISD AUN-SCUD International Suistanable Infrastructure and Urban Development 2018, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini masih dilakukan studi dan butuh waktu hingga satu tahun, sehingga ERP baru bisa diimplementasikan pada akhir 2019.
"Akhir tahun (2019) karena kami butuh studinya satu tahun, sekarang sudah bulan November," katanya.
Dalam studi tersebut juga akan dibahas terkait kebutuhan investasi serta pemetaan, terutama untuk Ring 3 wilayah BPTJ.
Ring 1 di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, kemudian Ring 2 di Kuningan dan jalan utama di sekitarnya, dan di Ring 3 di perbatasan Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.
ERP sendiri sudah diatur dalam Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Bambang menjelaskan ERP memang tahapan yang diharus dilakukan setelah pemberlakuan ganjil-genap karena ganjil-genap tidak bisa diberlakukan terus-menerus.
"Karena ganjil-genap kan tidak bisa lama-lama, kan dulu saya bilang seperti obat generik paling satu tahun. Kami siapkan jangan sampai ada kekosongan kebijakan, nanti kondisinya semrawut lagi," katanya.
Apabila dilakukan terus-menerus, lanjut dia, maka potensi masyarakat membeli mobil kedua akan semakin meningkat.
"Karena tumbuh terus dan orang juga akhirnya bicara beli mobil kedua, naik motor, maka itu saya kampanye terus bahwa naik motor itu keselamatamnya rendah," katanya.
Untuk sementara ini, Bambang mengatakan bahwa sepeda motor belum diberlakukan untuk ERP.
Sementara itu, lanjut dia, untuk ganjil-genap masih berlaku sesuai dengan perluasan hingga 31 Desember 2018.
"Ganjil-genap yang perluasan kan sampai Desember, nah kami lagi evaluasi terus. Saya nanti kasih masukan ke Pak Gubernur kira-kira setelah Desember kebiajkannya apa," katanya.
Baca juga: DPRD desak ERP segera diberlakukan Pemprov DKI
"Saya sarannya kalau bisa diperpanjang terus sampai ERP jadi," kata Bambang di sela-sela Asean University Network (AUN) - 1st CISD AUN-SCUD International Suistanable Infrastructure and Urban Development 2018, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini masih dilakukan studi dan butuh waktu hingga satu tahun, sehingga ERP baru bisa diimplementasikan pada akhir 2019.
"Akhir tahun (2019) karena kami butuh studinya satu tahun, sekarang sudah bulan November," katanya.
Dalam studi tersebut juga akan dibahas terkait kebutuhan investasi serta pemetaan, terutama untuk Ring 3 wilayah BPTJ.
Ring 1 di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, kemudian Ring 2 di Kuningan dan jalan utama di sekitarnya, dan di Ring 3 di perbatasan Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.
ERP sendiri sudah diatur dalam Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Bambang menjelaskan ERP memang tahapan yang diharus dilakukan setelah pemberlakuan ganjil-genap karena ganjil-genap tidak bisa diberlakukan terus-menerus.
"Karena ganjil-genap kan tidak bisa lama-lama, kan dulu saya bilang seperti obat generik paling satu tahun. Kami siapkan jangan sampai ada kekosongan kebijakan, nanti kondisinya semrawut lagi," katanya.
Apabila dilakukan terus-menerus, lanjut dia, maka potensi masyarakat membeli mobil kedua akan semakin meningkat.
"Karena tumbuh terus dan orang juga akhirnya bicara beli mobil kedua, naik motor, maka itu saya kampanye terus bahwa naik motor itu keselamatamnya rendah," katanya.
Untuk sementara ini, Bambang mengatakan bahwa sepeda motor belum diberlakukan untuk ERP.
Sementara itu, lanjut dia, untuk ganjil-genap masih berlaku sesuai dengan perluasan hingga 31 Desember 2018.
"Ganjil-genap yang perluasan kan sampai Desember, nah kami lagi evaluasi terus. Saya nanti kasih masukan ke Pak Gubernur kira-kira setelah Desember kebiajkannya apa," katanya.
Baca juga: DPRD desak ERP segera diberlakukan Pemprov DKI
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Tags: