Jakarta (ANTARA News) - Pengacara jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman untuk mengaudit potensi kerugian negara senilai Rp32,59 miliar.
Sandra di Jakarta, Sabtu, menyebutkan langkah Kejagung menunjuk auditor swasta itu menandakan tidak kepercayaan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Instansi yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK," kata Sandra.
Sandra menyebutkan hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah berwenang memeriksa dan mengaudit pengelolaan keuangan negara.

Namun Sandra menegaskan lembaga tersebut tidak berwenang memutuskan adanya kerugian keuangan negara karena majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang menilai adanya besaran kerugian negara.
Sandra juga mengungkapkan berdasarkan penelusuran Menteri Keuangan pernah membekukan KJPP Kampianus Roman melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tertanggal 8 Agustus 2016.
Sandra menambahkan Menteri Keuangan juga pernah menjatuhkan sanksi pembekuan izin KJPP Kampianus melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tertanggal 31 Agustus 2016.
Pembekuan izin terhadap KJPP Kampianus selama enam bulan sejak 8 Agustus 2016 hingga 7 Februari 2017.
"Sekali lagi, Jaksa Agung harus jujur kepada publik, sebenarnya ada kepentingan apa sehingga semua cara dilakukan untuk menyingkirkan jaksa berprestasi seperti Chuck. Apakah Kejaksaan sudah tidak percaya lagi dengan BPK dan BPKP sehingga harus mencari auditor swasta untuk menghasilkan opini kerugian negara?," tegas Sandra.
Penunjukkan KJPP Kampianus Roman tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri.
"Kerugian negara senilai Rp 32.597.000.000 berdasarkan perhitungan penilian publik Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman," ujar Mukri.
Jaksa Chuck pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.

Diketahui, penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.