KAI: Tidak ada koordinasi kegiatan drama kolosal
10 November 2018 00:48 WIB
Sejumlah warga mengevakuasi korban yang terjatuh dari viaduk ketika menonton drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 10 korban luka-luka dan tiga meninggal dunia usai tertabrak kereta api yang melintas di viaduk.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Surabaya (ANTARA News) - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal "Surabaya Membara" yang mengakibatkan korban jiwa tertabrak kereta api di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat malam.
"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," kata Gatut di Surabaya, Jumat.
Gatut mengatakan, jalur kereta api yang ada di viaduk merupakan jalur padat kereta api, sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.
Menurut Gatut, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, namun kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.
"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," katanya.
Gatut mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.
Meski demikian, kata Gatut, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Baca juga: Polisi selidiki kelalaian panitia pascatragedi "Surabaya Membara"
Baca juga: Drama kolosal "Surabaya Membara" tanpa izin
Baca juga: Round up - Drama kolosal itu jadi tragedi
Baca juga: Pengamanan "Surabaya Membara" 2019 harus diperketat
"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," kata Gatut di Surabaya, Jumat.
Gatut mengatakan, jalur kereta api yang ada di viaduk merupakan jalur padat kereta api, sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.
Menurut Gatut, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, namun kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.
"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," katanya.
Gatut mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.
Meski demikian, kata Gatut, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Baca juga: Polisi selidiki kelalaian panitia pascatragedi "Surabaya Membara"
Baca juga: Drama kolosal "Surabaya Membara" tanpa izin
Baca juga: Round up - Drama kolosal itu jadi tragedi
Baca juga: Pengamanan "Surabaya Membara" 2019 harus diperketat
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: