Serang (ANTARA News) - Tiga daerah di Banten belum menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 kepada Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten hingga batas terakhir, Jumat.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya di Serang, Jumat, mengatakan meski telah diberi tenggat waktu hingga Jumat, belum semua daerah menyerahkan usulan UMK 2019.

Tiga daerah itu, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Pihaknya memaklumi belum adanya usulan UMK 2019 karena di tiga daerah tersebut ada banyak kawasan industri.

Baca juga: Sejumlah buruh mulai unjuk rasa di Kemnaker

"Kita maklumi karena memang tiga kabupaten/kota ini memang agak `crowded` , memang itu kawasan industri. Nah tetapi sudah konfirmasi, rekomendasi sudah jadi tinggal nunggu Pak Bupati," kata dia.

Saat ditanya apakah ada sanksi terkait keterlambatan usulan UMK 2019, Karna menyebut tidak ada sebab pada dasarnya batas waktu usulan diberikan agar tidak menganggu rangkaian agenda penetapan UMK selanjutnya.

"Pleno minggu depan , diasumsikan dari semua pleno kabupaten/kota masuk. Itu jadi bahan pleno Dewan Pengupahan Provinsi, pertimbangan kepada gubernur. Sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 21 November," katanya.

Beberapa daerah sudah mengusulkan UMK 2019, di antaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pemprov Banten sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2019 senilai Rp2.267.965. Keputusan UMP tersebut sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: 70 perusahaan di Banten minta penangguhan UMK
Baca juga: KSPI: aksi damai buruh digelar di 25 provinsi