BPN proses kelengkapan administrasi lahan Waduk Gongseng
9 November 2018 21:10 WIB
Nelayan Waduk Sejumlah nelayan mencari ikan di Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang airnya menyusut drastis, disebabkan kemarau, Selasa (23/8). Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Air Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro, menutup pintu pengeluaran waduk dengan sisa air sekitar 800 ribu meter kubik, yang difungsikan untuk menjaga bangunan waduk agar tidak rusak. (ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo)
Bojonegoro, 9/11 (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, masih memproses kelengkapan persyaratan administrasi 80 bidang tanah warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, yang dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng.
"Saat ini BPN masih memproses kelengkapan persyaratan administrasi tanah milik warga di desa kami yang akan dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng," kata Kepala Desa Papringan, Bojonegoro Gunari, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, ada sebagian tanah milik warga yang persyaratan aministrasinya masih kurang tepat, misalnya, luas tanah yang dibebaskan tidak sama dengan data yang ada di desa. "Kemungkinan BPN akan melakukan ukur ulang," ucapnya.
Ia juga mengaku belum memperoleh informasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, terkait pemberian uang ganti rugi tanah sebanyak 80 bidang seluas 13,2833 hektare dengan jumlah total mencapai Rp17 miliar.
Ia mengungkapkan, masih ada empat bidang tanah di desanya yang sudah mempunyai persyaratan administrasi tanah lengkap, tapi belum memperoleh uang dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, karena pemilik tanah ada di luar kota.
"Dua warga di Surabaya, satu warga di Tuban dan satu warga lainnya di Kalimantan," ujarnya.
Mengenai belum adanya informasi pemberian ganti rugi 80 bidang tanah di Desa Papringan itu dibenarkan Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro Doddi Sigit Wijaya.
"Sampai hari ini saya belum memperoleh informasi terkait pemberian uang ganti rugi tanah 80 bidang," ujarnya.
Diperoleh keterangan dari rapat koordinasi percepatan Waduk Gongseng pada 17 Oktober di Pemkab Bojonegoro bahwa BPN masih belum bisa menyimpulkan waktu pemberian ganti rugi tanah di Desa Papringan, karena masih dalam proses verifikasi administrasi.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Saat ini pembangunan Waduk Gongseng terus berjalan dengan target selesai pada 2019," ucap Doddi menambahkan.
Baca juga: Presiden: pembangunan delapan waduk selesai tahun ini
"Saat ini BPN masih memproses kelengkapan persyaratan administrasi tanah milik warga di desa kami yang akan dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng," kata Kepala Desa Papringan, Bojonegoro Gunari, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, ada sebagian tanah milik warga yang persyaratan aministrasinya masih kurang tepat, misalnya, luas tanah yang dibebaskan tidak sama dengan data yang ada di desa. "Kemungkinan BPN akan melakukan ukur ulang," ucapnya.
Ia juga mengaku belum memperoleh informasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, terkait pemberian uang ganti rugi tanah sebanyak 80 bidang seluas 13,2833 hektare dengan jumlah total mencapai Rp17 miliar.
Ia mengungkapkan, masih ada empat bidang tanah di desanya yang sudah mempunyai persyaratan administrasi tanah lengkap, tapi belum memperoleh uang dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, karena pemilik tanah ada di luar kota.
"Dua warga di Surabaya, satu warga di Tuban dan satu warga lainnya di Kalimantan," ujarnya.
Mengenai belum adanya informasi pemberian ganti rugi 80 bidang tanah di Desa Papringan itu dibenarkan Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro Doddi Sigit Wijaya.
"Sampai hari ini saya belum memperoleh informasi terkait pemberian uang ganti rugi tanah 80 bidang," ujarnya.
Diperoleh keterangan dari rapat koordinasi percepatan Waduk Gongseng pada 17 Oktober di Pemkab Bojonegoro bahwa BPN masih belum bisa menyimpulkan waktu pemberian ganti rugi tanah di Desa Papringan, karena masih dalam proses verifikasi administrasi.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Saat ini pembangunan Waduk Gongseng terus berjalan dengan target selesai pada 2019," ucap Doddi menambahkan.
Baca juga: Presiden: pembangunan delapan waduk selesai tahun ini
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018
Tags: