Bandung (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyempatkan diri menjenguk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Ma`ruf yang sedang dalam masa pemulihan pasca-serangan stroke lebih 3 bulan lalu. "Wah Pak Mendagri sudah kelihatan sehat, pegangan tangannya masih pegangan tangan tentara," ujar Wapres di kediaman Ma`ruf, Jalan Parakan Arum no 21, Bandung, Jabar, Minggu, sambil memegang dan mengelus tangan kiri Ma`ruf yang masih berfungsi baik. Tangan kanan mantan Mendagri itu masih belum pulih, sehingga tidak bisa berfungsi. "Iya-iya,....," balas Ma`ruf tanpa bisa mengucapkan kata lain dengan mata yang berkaca-kaca. "Insya Allah pertemuan berikutnya di Jakarta dan Pak Ma`ruf sudah bisa jalan dan salaman dengan tangan kanan." ujar Wapres sambil memegang tangan kiri Ma`ruf lebih dari 1 menit. Pertemuan mengharukan mantan ketua tim sukses SBY dengan Wapres ini berlangsung selama 15 menit dan juga dihadiri oleh Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Surya Paloh dan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud. Rombongan Wapres diterima oleh M. Ma`ruf didampingi oleh Susiyati Ma`ruf beserta keluarganya. Sebelum mengunjungi mantan Mendagri, Wapres sempat menjadi saksi dalam acara pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Rio Teguh Pribadi, dengan Kharisma, putri dari Novian Hasan. Tepat pukul 11.00 WIB, Wapres dan rombongan bertolak menuju Makassar untuk menghadiri acara di Universitas Hasanuddin Ujung Pandang. Paparan PT DI Sebelumnya, Wapres juga menerima pemaparan kondisi terakhir PT Dirgantara Indonesia dari sejumlah direksinya, antara lain Direktur Utama Budi Santoso dan Direktur Struktur Pesawat Budiman Saleh. Pada Selasa (4/9), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan PT Dirgantara Indonesia (DI) pailit karena terbukti memiliki utang kepada lebih dari dua kreditur yang belum terbayar. Dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan pemohon pailit, yaitu 6.500 mantan karyawan yang belum mendapatkan hak kompensasi pesangon mereka, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pailit. Majelis menyatakan, PT DI telah memenuhi kualifikasi untuk dipailitkan seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yaitu termohon memiliki utang kepada dua kreditur atau lebih yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Terhadap keputusan PN tersebut, PT Dirgantara Indonesia akan mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), Senin (9/9) untuk menggugat putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tentu ini keputusan hukum, kita hormati tapi kita lakukan kasasi dan sedang siapkan memori kasasi. Tadi saya baru ketemu mereka (Direksi PT. DI), PT. DI akan menyampaikan memori kasasi pada Senin, mudah-mudahan MA dapat melihat masalah ini lebih jernih," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, usai melantik direksi dan komisaris baru 10 BUMN di Jakarta, Kamis (6/9). (*)