KPK konfirmasi Idrus Marham rekaman permintaan uang
8 November 2018 21:32 WIB
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018). Idrus Marham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) soal rekaman dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (ES) mengenai permintaan uang 2,5 juta dolar AS.
"Terhadap Idrus yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES terkait 2,5 juta dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," ucap Febri.
Usai diperiksa, Idrus membantah terkait permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut.
"Apanya? Tidak pernah saya bilang begitu, nanti dengan Ibu Eni saja," kata Idrus usai diperiksa.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan rekaman percakapan antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dolar AS untuk operasional sebelum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar 2017.
"Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu ya sudah sekalian saja tapi sebenarnya saya tidak mau," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11).
Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam sidang, JPU KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dengan Idrus pada 25 September 2017, sebelum munaslub Golkar 2017.***2***
"Terhadap Idrus yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES terkait 2,5 juta dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," ucap Febri.
Usai diperiksa, Idrus membantah terkait permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut.
"Apanya? Tidak pernah saya bilang begitu, nanti dengan Ibu Eni saja," kata Idrus usai diperiksa.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan rekaman percakapan antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dolar AS untuk operasional sebelum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar 2017.
"Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu ya sudah sekalian saja tapi sebenarnya saya tidak mau," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11).
Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam sidang, JPU KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dengan Idrus pada 25 September 2017, sebelum munaslub Golkar 2017.***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: