Triawan Munaf sebut RUU Ekonomi Kreatif payungi industri kreatif
8 November 2018 20:52 WIB
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf usai menggelar wawancara terbatas di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/11/2018). (ANTARA/Sella Panduarsa Gareta)
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang tengah dirancang, akan memayungi industri kreatif nasional.
“Kita maunya UU Ekraf sebagai payung, membantu mengatur kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan, apa yang perlu dikembangkan di subsektor itu,” katanya saat bincang bersama Shopee dan media terbatas pada ajang World Conference on Creative Economy 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Ia menegaskan bahwa UU tersebut tidak akan memagari potensi kreatif yang akan menjadi sumber ekonomi ke depannya, namun akan mengatur pengembangan industri kreatifnya.
“Jadi, jangan sampai UU ini membatasi kita. Sebetulnya UU Pengembangan Ekraf, bukan mengatur orang berkreasi. Tapi, yang mengatur industrinya, bukan orangnya,” ungkap Triawan.
Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) sebagai produk turunan UU tersebut akan mengatur setiap bidang ekonomi kreatif yang diunggulkan.
“Akan ada banyak PP, kemudian diturunkan lagi menadi peraturan menteri sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Baca juga: Bekraf: RUU ekonomi kreatif tidak akan batasi kreatifitas
Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif ditargetkan tuntas 201
“Kita maunya UU Ekraf sebagai payung, membantu mengatur kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan, apa yang perlu dikembangkan di subsektor itu,” katanya saat bincang bersama Shopee dan media terbatas pada ajang World Conference on Creative Economy 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Ia menegaskan bahwa UU tersebut tidak akan memagari potensi kreatif yang akan menjadi sumber ekonomi ke depannya, namun akan mengatur pengembangan industri kreatifnya.
“Jadi, jangan sampai UU ini membatasi kita. Sebetulnya UU Pengembangan Ekraf, bukan mengatur orang berkreasi. Tapi, yang mengatur industrinya, bukan orangnya,” ungkap Triawan.
Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) sebagai produk turunan UU tersebut akan mengatur setiap bidang ekonomi kreatif yang diunggulkan.
“Akan ada banyak PP, kemudian diturunkan lagi menadi peraturan menteri sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Baca juga: Bekraf: RUU ekonomi kreatif tidak akan batasi kreatifitas
Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif ditargetkan tuntas 201
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: