Metropolitan
Kejati DKI terima berkas perkara Ratna Sarumpaet
8 November 2018 19:05 WIB
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoax tentang penganiayaan dirinya . ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara Ratna Sarumpaet dari Polda Metro Jaya, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi di Jakarta.
Ia mengatakan, penerimaan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta pada 8 Oktober.
“Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya,” kata Nirwan.
Pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan untuk membuktikan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***2***
Baca juga: Polda Metro limpahkan berkas kasus Ratna Sarumpaet
Baca juga: Polisi konfrontir saksi kasus Ratna Sarumpaet terkait foto
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi di Jakarta.
Ia mengatakan, penerimaan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta pada 8 Oktober.
“Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya,” kata Nirwan.
Pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan untuk membuktikan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***2***
Baca juga: Polda Metro limpahkan berkas kasus Ratna Sarumpaet
Baca juga: Polisi konfrontir saksi kasus Ratna Sarumpaet terkait foto
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: