Bappenas dorong peningkatan pekerja formal
8 November 2018 17:20 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas yang juga Ketua Umum ISEI Bambang Brodjonegoro memberikan arahan saat pembukaan diskusi tingkat tinggi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (25/7/2018). (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendorong peningkatan jumlah pekerja formal untuk mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik.
"Yang paling penting adalah strategi untuk lebih banyak pekerja formal karena di situ ada jaminan ketenagakerjaan, gaji sesuai UMR, dan keselamatan kerja relatif diperhatikan oleh pemberi kerja," kata Bambang dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan jumlah pekerja formal adalah dengan mendorong formalisasi kegiatan ekonomi.
Rekomendasi kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong industri padat karya, misalnya melalui penyedian tenaga kerja di sektor tekstil dan garmen supaya menyerap tenaga kerja di sektor formal.
Di samping itu, Bambang menjelaskan bahwa pekerja sektor informal tetap merupakan bagian penting. Ia berharap jumlah pekerja formal yang lebih sedikit dari sektor informal tidak menjadi pola permanen dan menentukan penyerapan tenaga kerja.
Bambang juga menyebutkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap didorong untuk naik kelas atau formalisasi UMKM.
"Pemerintah menetapkan pajak UMKM turun 0,5 persen maksudnya supaya suatu saat mereka masuk ke sektor formal dan membayar pajak seperti perusahaan yang lain. Tenaga kerjanya juga akan mendapatkan perlindungan, upah, dan jaminan yang lebih baik," ujar dia.
Menurut catatan BPS, penduduk bekerja pada kegiatan formal pada Agustus 2018 sebanyak 53,52 juta orang atau 43,16 persen dari jumlah penduduk bekerja 124,01 juta orang. Angka tersebut meningkat dibanding Agustus 2017 yang sebesar 52 juta (42,97 persen).
Sementara penduduk bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 56,84 persen. Selama setahun terakhir, pekerja informal turun sebesar 0,19 persen poin dibandingkan Agustus 2017 (69,02 juta).
Sektor formal mencakup buruh, karyawan, dan berusaha dibantu buruh tetap. Sementara sektor informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar.
Baca juga: Bappenas sebut tercipta 2,99 juta kesempatan kerja tahun ini
"Yang paling penting adalah strategi untuk lebih banyak pekerja formal karena di situ ada jaminan ketenagakerjaan, gaji sesuai UMR, dan keselamatan kerja relatif diperhatikan oleh pemberi kerja," kata Bambang dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan jumlah pekerja formal adalah dengan mendorong formalisasi kegiatan ekonomi.
Rekomendasi kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong industri padat karya, misalnya melalui penyedian tenaga kerja di sektor tekstil dan garmen supaya menyerap tenaga kerja di sektor formal.
Di samping itu, Bambang menjelaskan bahwa pekerja sektor informal tetap merupakan bagian penting. Ia berharap jumlah pekerja formal yang lebih sedikit dari sektor informal tidak menjadi pola permanen dan menentukan penyerapan tenaga kerja.
Bambang juga menyebutkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap didorong untuk naik kelas atau formalisasi UMKM.
"Pemerintah menetapkan pajak UMKM turun 0,5 persen maksudnya supaya suatu saat mereka masuk ke sektor formal dan membayar pajak seperti perusahaan yang lain. Tenaga kerjanya juga akan mendapatkan perlindungan, upah, dan jaminan yang lebih baik," ujar dia.
Menurut catatan BPS, penduduk bekerja pada kegiatan formal pada Agustus 2018 sebanyak 53,52 juta orang atau 43,16 persen dari jumlah penduduk bekerja 124,01 juta orang. Angka tersebut meningkat dibanding Agustus 2017 yang sebesar 52 juta (42,97 persen).
Sementara penduduk bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 56,84 persen. Selama setahun terakhir, pekerja informal turun sebesar 0,19 persen poin dibandingkan Agustus 2017 (69,02 juta).
Sektor formal mencakup buruh, karyawan, dan berusaha dibantu buruh tetap. Sementara sektor informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar.
Baca juga: Bappenas sebut tercipta 2,99 juta kesempatan kerja tahun ini
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: