Jaksa Chuck bantah tuduhan kerap mangkir pemeriksaan
Penyelamatan Aset Hasil Korupsi Jaksa Agung, Basrief Arief (kanan), Presiden Asset Recovery Arsip Inter-Agency Network Asia Pasifik 2014 (ARIN-AP), Chuck Suryosumpeno (tengah) dan pejabat Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), Jill Thomas (kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan mengenai pertemuan The 1st Annual General Meeting di Yogyakarta, Senin (25/8/2014). Pertemuan tersebut diikuti sejumlah negara kawasan Asia Pasifik untuk membahas "Cleaning Up Dirty Assets" atau penyelamatan aset hasil korupsi. (ANTARA FOTO/Regina Safri)
Pengacara Chuck, Sandra Nangoy mengklarifikasi kliennya tidak pernah mangkir dari jadwal panggilan selama 3,5 tahun menjadi saksi.
"Kecuali sakit dan pasti ada surat keterangan dokter," kata Sandra di Jakarta, Kamis.
Bahkan Sandra mengatakan kliennya mengirimkan surat permintaan penundaan panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menganggap penetapan jaksa Chuck sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi merupakan kepanikan dari petinggi Kejagung.
"Pemidanaan Jaksa Chuck sebagai kejahatan berbungkus kewenangan Jaksa Agung untuk mempidanakan jaksa berprestasi itu," ujar Haris yang juga mantan Ketua KontraS itu.
Haris menduga petinggi Kejagung memiliki motivasi tersembunyi untuk mempidanakan Chuck karena pendiri Satuan Tugas Aset Kejagung yang dianggap mengetahui potensi aset koruptor untuk diambil negara.
Chuck pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.
Diketahui, penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018