Warga Jember lolos hukuman mati di Malaysia
8 November 2018 12:59 WIB
Arsip: Mattari (40), WNI asal Sampang, Madura, yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia (kiri) kini berada di KBRI Kuala Lumpur, Jumat (2/11/2018). (Kementerian Luar Negeri RI)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Ahmad Tofiq, lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan bahwa Tofiq pemilik narkoba tersebut, karena tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.
Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. Yang bisa membuktikan bahwa pelak mempunyai pengetahuan tetang narkoba tersebut, jika tiga orang WNI memberikan keterangan.
"Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas," katanya.
Dalam kasus ini Tofiq telah dituduh dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram pada (6/4/2016) lebih kurang jam 11.15 malam di rumah tidak bernomor Batu 26 1/2, Kampung Morib Banting, Kuala Langat, Negeri Selangor Darul Ehsan.
Pihak pendakwaan rencanya akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan untuk membuktikan Tofiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan.
Semua barang kasus yang diduga narkoba dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.
Hasil analisa oleh ahli kimia yaitu Mohamad bin Omar membenarkan narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah di dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram.
Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.
Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut.
Pelaku telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama.
Baca juga: TKW yang lolos hukuman mati sudah di NTB
Baca juga: Indonesia protes eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati
Baca juga: PDIP: Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara bermasalah HAM
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan bahwa Tofiq pemilik narkoba tersebut, karena tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.
Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. Yang bisa membuktikan bahwa pelak mempunyai pengetahuan tetang narkoba tersebut, jika tiga orang WNI memberikan keterangan.
"Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas," katanya.
Dalam kasus ini Tofiq telah dituduh dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram pada (6/4/2016) lebih kurang jam 11.15 malam di rumah tidak bernomor Batu 26 1/2, Kampung Morib Banting, Kuala Langat, Negeri Selangor Darul Ehsan.
Pihak pendakwaan rencanya akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan untuk membuktikan Tofiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan.
Semua barang kasus yang diduga narkoba dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.
Hasil analisa oleh ahli kimia yaitu Mohamad bin Omar membenarkan narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah di dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram.
Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.
Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut.
Pelaku telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama.
Baca juga: TKW yang lolos hukuman mati sudah di NTB
Baca juga: Indonesia protes eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati
Baca juga: PDIP: Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara bermasalah HAM
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: