KPU Karawang: banyak peraga kampanye dipasang tak sesuai aturan
7 November 2018 22:28 WIB
Ilustrasi - Pengendara motor melintas di samping pohon yang dipasangi alat peraga kampanye berupa poster pasangan kontestan pilkada di Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/4/2018). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Karawang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan alat peraga kampanye para calon legislatif banyak terpasang sembarangan, termasuk dipasang di pohon-pohon.?
"Aturannya jelas dan itu sudah disosialisasikan. Zonasi pemasangannya juga sudah disepakati. Tapi masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Asep Saepudin Muksin, di Karawang, Rabu.
Ia menyontohkan, di wilayah perkotaan hingga perdesaan cukup banyak alat peraga kampanya calon legislatif yang terpasang sembarangan dan melanggar zonasi yang telah ditetapkan.
Di pohon-pohon yang terdapat di sisi kiri kanan dan jalan, juga banyak gambar yang dipaku. Padahal pemasangan baligo seperti itu dilarang.
"Pemasangan baligo di pohon-pohon, apalagi dengan cara dipaku di pohon, itu tidak boleh," kata dia.
Di antara zona yang tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye ialah tempat ibadah dan halamannya, di sekitar institusi pendidikan, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.
Asep meminta agar para calon legislatif memperhatikan zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye dan yang tidak diperbolehkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Asip Suhendar mengaku dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanya yang terpasang di sembarang tempat.
"Ketentuannya sudah jelas, kami akan tertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di titik yang dilarang," katanya.
Baca juga: KPU batasi alat peraga tambahan kampanye
Baca juga: Tujuh parpol lengkapi desain alat peraga kampanye
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot
"Aturannya jelas dan itu sudah disosialisasikan. Zonasi pemasangannya juga sudah disepakati. Tapi masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Asep Saepudin Muksin, di Karawang, Rabu.
Ia menyontohkan, di wilayah perkotaan hingga perdesaan cukup banyak alat peraga kampanya calon legislatif yang terpasang sembarangan dan melanggar zonasi yang telah ditetapkan.
Di pohon-pohon yang terdapat di sisi kiri kanan dan jalan, juga banyak gambar yang dipaku. Padahal pemasangan baligo seperti itu dilarang.
"Pemasangan baligo di pohon-pohon, apalagi dengan cara dipaku di pohon, itu tidak boleh," kata dia.
Di antara zona yang tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye ialah tempat ibadah dan halamannya, di sekitar institusi pendidikan, kantor pemerintah dan halamannya, serta institusi kesehatan dan halamannya.
Asep meminta agar para calon legislatif memperhatikan zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye dan yang tidak diperbolehkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Asip Suhendar mengaku dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanya yang terpasang di sembarang tempat.
"Ketentuannya sudah jelas, kami akan tertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di titik yang dilarang," katanya.
Baca juga: KPU batasi alat peraga tambahan kampanye
Baca juga: Tujuh parpol lengkapi desain alat peraga kampanye
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: