Taufik Kurniawan mengaku dikonfirmasi soal penganggaran
7 November 2018 21:35 WIB
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018). Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) mengaku dikonfirmasi soal penganggaran dalam pemeriksaannya terkait kasus korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
KPK pada Rabu memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT TRADHA.
"Ya seputar penganggaran," kata Taufik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi soal pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen itu.
"Tanya penyidik saja ya," ucap Taufik.
Sebelumnya terkait pemeriksaan Taufik kali ini, KPK mendalami asal usul uang yang diduga diterima Taufik dalam kasus tersebut.
"Terhadap TK didalami asal usul yang diduga diteima TK, apakah ada atau tidak yang terkait dengan PT TRADHA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pada Rabu memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT TRADHA.
"Ya seputar penganggaran," kata Taufik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi soal pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen itu.
"Tanya penyidik saja ya," ucap Taufik.
Sebelumnya terkait pemeriksaan Taufik kali ini, KPK mendalami asal usul uang yang diduga diterima Taufik dalam kasus tersebut.
"Terhadap TK didalami asal usul yang diduga diteima TK, apakah ada atau tidak yang terkait dengan PT TRADHA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: