Pelaku kekerasan terhadap anak bisa ditembak mati
7 November 2018 18:57 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menandatangani Komitmen Gerakan Bersama Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta, Minggu (4/11/2018). (Antara/Publikasi KPPPA)
Sukabumi (ANTARA News) - Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup.
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.
Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.
Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.
"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," katanya.
Di sisi lain, Yohana mengatakan dengan adanya "Rusaida" tersebut anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini.
Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.
Baca juga: Dugaan kekerasan terhadap gadis kecil Azizah diselidiki
Baca juga: Eksploitasi seksual terhadap anak masih marak
Baca juga: LPSK-Kemen PPPA Kerjasama Lindungi Perempuan-Anak Dari Kekerasan
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Di dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.
Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.
Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.
"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," katanya.
Di sisi lain, Yohana mengatakan dengan adanya "Rusaida" tersebut anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini.
Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.
Baca juga: Dugaan kekerasan terhadap gadis kecil Azizah diselidiki
Baca juga: Eksploitasi seksual terhadap anak masih marak
Baca juga: LPSK-Kemen PPPA Kerjasama Lindungi Perempuan-Anak Dari Kekerasan
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: