KPK tetapkan mantan Wabup Malang tersangka suap
7 November 2018 17:53 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11/18). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan bersama dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap.
Adapun kasus suapnya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Tiga tersangka itu antara lain Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, dan Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.
Untuk diketahui, KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Febri menyatakan bahwa tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ucap Febri.
Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto;
"Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto. Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna," tuturnya.
Namun, lanjut Febri, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp4,4 miliar.
Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar.
"Kedua, PT Protelmdo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ungkap Febri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu masing-masing Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus suapnya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Tiga tersangka itu antara lain Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, dan Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.
Untuk diketahui, KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Febri menyatakan bahwa tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ucap Febri.
Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto;
"Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto. Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna," tuturnya.
Namun, lanjut Febri, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp4,4 miliar.
Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar.
"Kedua, PT Protelmdo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ungkap Febri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu masing-masing Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: