Jakarta (ANTARA News) - Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2012-2013 Eko Mardiyanto dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman tahun anggaran 2013.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eko Mardiyanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan," tambah jaksa Luki.

JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti yang sudah dinikmati oleh Eko.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eko Mardiyanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,05 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 7 bulan," ungkap jaksa Luki

Perbuatan Eko bersama-sama dengan selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Hortiultura Kementan TA 2012-2013 bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani, Nasser Ibrahim dan Dirjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim itu merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar.

Eko dan Sutrisno mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 21 November 2018.

Baca juga: Kementan telah memecat Eko Mardiyanto
Baca juga: Pejabat Kementan didakwa rugikan negara Rp12,947 miliar
Baca juga: Kejagung tahan tersangka dugaan korupsi di Kementan