Oleh Kasriadi dan Adi Wibowo

Palangka Raya, 6/11 (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan dokumen blanko jenis pajak atau barang persediaan pakai habis yang berada di beberapa organisasi perangkat daerah setempat.

"Pemusnahan ribuan pakai habis tersebut dilakukan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin usai melakukan pemusnahan aset tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14 Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan blanko yang dimusnahkan, antara lain blanko pajak kafe, restoran, surat pajak tahunan (SPT), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang saat ini sudah tidak digunakan lagi, karena instansi yang menanganinya sudah berubah nomenklaturnya.

Selain itu, beberapa dokumen lainnya yang kini diangap sudah tidak ada fungsinya lagi.

"Kami melakukan penghapusan aset persediaan pakai habis milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, juga disaksikan beberapa OPD setempat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di daerah setempat," katanya.

Ia menambahkan aset atau dokumen pakai habis dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hal itu, katanya, artinya tidak ada satu barang tersebut yang tersisa saat dimusnahkan, agar hal itu tidak disalahgunakan serta digunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah menegaskan barang yang pemusnahan tersebut totalnya berjumlah 73 item, kalau diuangkan jumlahnya sekitar Rp28 juta.

"Dari hasil hitungan BPKAD Kota Palangka Raya, berkas yang dimusnahkan apabila diuangkan berjumlah Rp28 juta. Pemusnahan barang itu juga sudah disetujui wali kota, agar segera dilaksanakan," demikian Absiah.

Baca juga: Rp600 miliar uang lusuh dimusnahkan