Kejaksaan kembangkan kerja sama jejaring informal pemulihan aset
6 November 2018 22:42 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Agustina Loeke Larasati membuka pertemuan tahunan kelima Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasific (ARIN-AP) di Bali, Selasa (6/11/2018). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI mengembangkan kerja sama dalam jejaring informal pemulihan aset di jaringan Asia Pasifik (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasific/ARIN-AP) untuk saling berbagi informasi.
Jejaring informal yang ada di kawasan regional itu merupakan pengembangan lebih lanjut dari Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), yakni jejaring informal pemulihan aset untuk wilayah Eropa yang dibentuk di Den Haag pada 2004.
"Perkembangan jejaring informal sejenis ARIN-AP berkembang di setiap kawasan regional," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain CARIN, jejaring informal lainnya adalah ARIN-WA untuk wilayah Afrika Barat, ARIN-EA untuk wilayah Afrika Timur da ARIN-SA untuk Wilayah Afrika Selatan.
PPA Kejaksaan Agung pun menjadi kontak penghubung dalam jejaring informal pemulihan aset ARIN-AP, yakni ARIN-AP kini memiliki sekretariat permanen di Kejaksaan Agung RI dan di Seoul, Korea Selatan.
Ada pun pertemuan kelima ARIN-AP di Bali pada Selasa yang dibuka Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Agustina Loeke Larasati itu selain membahas jejaring informal, juga tentang penentuan presidensi 2019, pendanaan jejaring, pendaftaran anggota pengawas baru, pengembangan basis data dan mekanisme standar dalam pertukaran informasi.
"Pertemuan tahunan yang kelima di Bali itu digelar untuk membahas berbagai hal terbaru dalam kegiatan jejaring ARIN-AP diikuti 20 negara," ujar Mukri.
Baca juga: Jaksa periksa tersangka dugaan korupsi di BPJN)
Baca juga: HM Prasetyo berikan pangkat anumerta jaksa korban Lion Air
Baca juga: Kejati tangani dugaan korupsi Rp27 miliar KPU Sarmi
Jejaring informal yang ada di kawasan regional itu merupakan pengembangan lebih lanjut dari Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), yakni jejaring informal pemulihan aset untuk wilayah Eropa yang dibentuk di Den Haag pada 2004.
"Perkembangan jejaring informal sejenis ARIN-AP berkembang di setiap kawasan regional," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain CARIN, jejaring informal lainnya adalah ARIN-WA untuk wilayah Afrika Barat, ARIN-EA untuk wilayah Afrika Timur da ARIN-SA untuk Wilayah Afrika Selatan.
PPA Kejaksaan Agung pun menjadi kontak penghubung dalam jejaring informal pemulihan aset ARIN-AP, yakni ARIN-AP kini memiliki sekretariat permanen di Kejaksaan Agung RI dan di Seoul, Korea Selatan.
Ada pun pertemuan kelima ARIN-AP di Bali pada Selasa yang dibuka Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Agustina Loeke Larasati itu selain membahas jejaring informal, juga tentang penentuan presidensi 2019, pendanaan jejaring, pendaftaran anggota pengawas baru, pengembangan basis data dan mekanisme standar dalam pertukaran informasi.
"Pertemuan tahunan yang kelima di Bali itu digelar untuk membahas berbagai hal terbaru dalam kegiatan jejaring ARIN-AP diikuti 20 negara," ujar Mukri.
Baca juga: Jaksa periksa tersangka dugaan korupsi di BPJN)
Baca juga: HM Prasetyo berikan pangkat anumerta jaksa korban Lion Air
Baca juga: Kejati tangani dugaan korupsi Rp27 miliar KPU Sarmi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: