Banda Aceh (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak eksploitasi tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Penolakan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Selasa. Rapat berlangsung sejak sore hingga malam.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan dihadiri 54 dari 81 anggota lembaga legislatif tersebut. Rapat juga dihadiri kalangan mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan, persoalan PT EMM telah menyebabkan gejolak di masyarakat. Masyarakat mendesak izin eksploitasi tambang emas di pedalaman Aceh tersebut dicabut.

Persoalan ini ditangani oleh Komisi II DPRA sejak beberapa bulan lalu. Komisi membidangi investasi juga sudah menyiapkan rekomendasi untuk disetujui dalam sidang paripurna ini," kata Sulaiman Abda.

Ketua Komisi II DPRA Nurzahri dalam laporannya mengatakan, izin eksploitasi PT EMM dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Izin tersebut dikeluarkan tanpa ada rekomendasi DPRA maupun Pemerintah Aceh.

"Izin eksploitasi tersebut melanggar sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA," ungkap Nurzahri.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, pihaknya juga sudah menelusuri proses perizinannya. Dalam Analisa Dampak Lingkungan atau Amdal yang diajukan hanya konsesi lahan dengan luas 3.620 hektare. Dan itu hanya di Kabupaten Nagan Raya.

"Namun dalam izinnya, luas lahan eksploitasi yang diberikan mencapai 10 ribu hektare yang mencakup Kabupaten Aceh Tengah. Ini kan aneh, mengapa luas kawasan eksploitasinya melebih amdal yang diajukan," kata Nurzahri.

Karena itu, Nurzahri mengatakan, Komisi II DPRA merekomendasikan pencabutan izin eksploitasi tambang emas yang diberikan PT EMM. Apalagi aktivitas perusahaan itu sudah berlangsung sejak 2006.

"Keberadaan tambang emas tersebut hanya akan merusak kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat. Kerusakan lingkungan akibat penambangan tidak akan bisa dipulihkan," kata dia.

Sementara itu, Tgk M Harus, anggota Fraksi Partai Aceh, dengan tegas menyetujui pencabutan izin tambang perusahaan tersebut. Sebab, prosedur perizinan perusahaan itu tidak sesuai UUPA.

"Jika ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi Aceh. Sebab, prosedur perizinan tidak sesuai UUPA. Pengalaman mengajarkan kita bagaimana kerusakan lingkungan sebagai dampak tambang," ujar Tgk M Harun.

Baca juga: LSM Walhi gugat izin tambang emas Aceh
Baca juga: Mahasiswa tolak kehadiran perusahaan tambang emas