Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan.

"Penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya. Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro (ESI) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka ESI dalam proses penanganan perkara," ucap Diansyah.

Menurut dia, kasus Nurhadi tersebut juga berkaitan dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang juga sedang ditangani KPK saat ini.

"Jadi, jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan. Dalam dua perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," tuturnya.

Usai diperiksa, Nurhadi memilih irit bicara. Ia pun mengaku tidak pernah bertemu dengan tersangka Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

"Sama sekali tidak ada, tanya penyidik saja lah," ucap Nurhadi yang diperiksa sekitar 6 jam tersebut.

Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.