Banda Aceh (ANTARA News) - Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Provinsi Aceh akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Afrizal Bakri.

"Wakil Ketua DPRK Sabang dari PKS saudara Afrizal akan segera di PAW karena mencalonkan diri dari Partai Aceh pada Pemilu 2019-2024," kata Ketua DPW PKS Aceh, Ghufran Zainal Abidin?di Banda Aceh, Rabu.

Ghufran mengaku kader PKS yang mencalonkan diri dari Partai Aceh pada pemilu serentak 2019 tersebut telah mengajukan pengunduran dan pihaknya sudah memproses.

"Sekarang sedang dalam proses PAW dan kami menunggu surat turunan dari Pemerintah Aceh mengenai PAW saudara Afrizal," ujar Ketua DPW PKS Aceh.

Jabatan saudara Afrizal di DPRK Sabang periode 2014-2019 nantinya kata dia, akan digantikan oleh Ketua Ketua DPD PKS Kota Sabang Zuanda.

Menurutnya, pengunduran diri saudara Afrizal dari partai asal atau PKS merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 20 tahun 2018, pasal 7, ayat (1) bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Di antaranya, mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRK Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRK Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Baca juga: Pergantian pimpinan PKS Sumatera Utara dinilai berisiko

Baca juga: PKS rombak susunan pengurus wilayah Sumatera Utara