Hoaks, Polisi Jebak Penyuapan Tilang Dapat Rp10 Juta
6 November 2018 08:50 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf membagikan brosur sebagai sosialisasi tilang elektronik di Jakarta, Senin (15/10/2018). (Devi Nindy Sari/Antara)
Jakarta, (Antara/Jacx) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menegaskan informasi yang beredar mengenai polisi mendapatkan Rp10 juta jika menjebak pengemudi terkena tilang untuk damai merupakan kabar bohong.
Masyarakat melalui pesan singkat yang beredar lewat telepon selular mendapatkan informasi mengenai pihak kepolisian yang menetapkan tarif tilang atas sejumlah pelanggaran lalu lintas. Namun informasi itu pada bagian lainnya ditambahkan tentang petugas kepolisian yang akan mendapatkan hadiah Rp10 juta setiap berhasil menangkap masyarakat yang memberikan suap kepada petugas terkait pelanggaran lalu lintas.
Menurut informasi yang beredar itu, Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.
Klaim : Setiap polisi yang berhasil membuktikan warga yang menyuap polisi akan mendapatkan bonus Rp10 juta/warga
Rating : Salah/Disinformasi
Penjelasan :
"Itu semuanya hoax," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf dalam pesan singkat kepada Antara di Jakarta Senin (5/11)
Yusuf menyatakan seluruh isi pesan singkat melalui aplikasi "Whatsapp" mengenai petugas menerima Rp10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar aturan untuk berdamai adalah tidak benar.
Cek fakta: Ini saran pengendara terhadap tilang elektronik
Cek fakta: Tilang elektronik bangun kejujuran dan disiplin
Cek fakta: Polri harus maksimal sosialisasikan tilang elektronik
Pewarta: Taufik Ridwan/Tim Jacx
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: