KAI Divre Tanjungkarang nyatakan 199 perlintasan ilegal
6 November 2018 06:07 WIB
Warga membantu evakuasi sebuah mobil yang ringsek tertabrak kereta api "Minangkabau Ekspres" di perlintasan tanpa palang pintu di Simpang Lalang, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/8/2018). Peristiwa tersebut menyebabkan dua penumpang mobil mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Bandarlampung (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional IV Tanjungkarang menyatakan terdapat 119 perlintasan ilegal atau liar serta terdapat 38 perlintasan yang terjaga berpalang di sepanjang jalur wilayahnya.
"Masih banyaknya perlintasan liar ini dapat membahayakan para pengendara roda dua dan empat yang sering melintas di perlintasan tersebut, karena tidak ada pengaman seperti penjaga dan palang pintu," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo di Bandarlampung, Selasa..
Sapto mengimbau seluruh pengendara agar selalu berhati-hati, khususnya yang sering melintas di perlintasan liar tanpa ada palang pintu dan penjaganya.
Sapto juga menyampaikan dari total 38 perlintasan terjaga berpalang ini dibagi menjadi dua, yaitu yang dijaga oleh pihak PT KAI berjumlah 20 palang pintu dan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan (Satker) berjumlah 18 palang pintu.
Menurut dia, jumlah perlintasan kereta api yang berpalang akan bertambah bila pemerintah kabupaten/kota mengusulkan ke Ditjen Perkeretaapian untuk membangun palang pintu perlintasan tersebut.
"Kita harus mendorong kepada kabupaten/kota melalui Dinas Perhubungan untuk bisa meengusulkan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api tersebut," katanya.
Sapto menjelaskan, selain ada 119 perlintasan ilegal, Divre IV Tanjungkarang juga mencatat terdapat 60 perlintasan tidak berpalang dan tidak terjaga, ada dua perlintasan dibangun oleh perusahaan atau swasta, enam flyover dan dua underpass.
Selain dijaga oleh pihak PT KAI dan Dishub, perusahan atau swasta juga membangun dua palang pintu perlintasan kereta api yang langsung dijaga oleh petugas dari perusahan tersebut.
"Jadi semua pihak ikut berperan untuk bisa meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api dengan membangun dan menempatkan petugas perusahaan untuk menjaganya," katanya.
Baca juga: KAI Cirebon pastikan kesiagaan petugas di perlintasan tanpa palang pintu
"Masih banyaknya perlintasan liar ini dapat membahayakan para pengendara roda dua dan empat yang sering melintas di perlintasan tersebut, karena tidak ada pengaman seperti penjaga dan palang pintu," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo di Bandarlampung, Selasa..
Sapto mengimbau seluruh pengendara agar selalu berhati-hati, khususnya yang sering melintas di perlintasan liar tanpa ada palang pintu dan penjaganya.
Sapto juga menyampaikan dari total 38 perlintasan terjaga berpalang ini dibagi menjadi dua, yaitu yang dijaga oleh pihak PT KAI berjumlah 20 palang pintu dan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan (Satker) berjumlah 18 palang pintu.
Menurut dia, jumlah perlintasan kereta api yang berpalang akan bertambah bila pemerintah kabupaten/kota mengusulkan ke Ditjen Perkeretaapian untuk membangun palang pintu perlintasan tersebut.
"Kita harus mendorong kepada kabupaten/kota melalui Dinas Perhubungan untuk bisa meengusulkan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api tersebut," katanya.
Sapto menjelaskan, selain ada 119 perlintasan ilegal, Divre IV Tanjungkarang juga mencatat terdapat 60 perlintasan tidak berpalang dan tidak terjaga, ada dua perlintasan dibangun oleh perusahaan atau swasta, enam flyover dan dua underpass.
Selain dijaga oleh pihak PT KAI dan Dishub, perusahan atau swasta juga membangun dua palang pintu perlintasan kereta api yang langsung dijaga oleh petugas dari perusahan tersebut.
"Jadi semua pihak ikut berperan untuk bisa meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api dengan membangun dan menempatkan petugas perusahaan untuk menjaganya," katanya.
Baca juga: KAI Cirebon pastikan kesiagaan petugas di perlintasan tanpa palang pintu
Pewarta: Edy Supriyadi dan Emir FS
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018
Tags: