Jayapura (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang menangani dugaan korupsi sebesar Rp27 miliar di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi terkait dana hibah, baik APBD maupun APBN saat pelaksanaan pilkada bupati tahun 2016.

"Memang betul saat ini kami sedang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan KPU Sarmi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sugeng Purnomo kepada Antara di Jayapura, Senin.

Dia mengatakan, beberapa orang sudah diperiksa termasuk anggota KPU dan Sekretaris KPU Sarmi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara terungkap dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp27 miliar yang berasal dari dana hibah APBD dan APBN sebesar Rp38 miliar yang dikelola KPU saat pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sarmi.

Dana hibah APBD dan APBN yang diterima KPU Sarmi tahun 2016 itu dicairkan dua kali, yakni Rp12 miliar oleh JW (mantan Sekretaris KPU Sarmi) di tahun 2016 dan sisanya dicairkan oleh RU di tahun 2017.

Pemeriksaan masih terus dilakukan guna mendapat bukti-bukti tentang adanya menyalahgunaan dana hibah, kata Sugeng yang didampingi Kasie Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse.

KPU Sarmi pada tahun 2016 menerima hibah sebesar Rp38 miliar yang berasal dari APBD sebesar Rp36 miliar dan dana dari APBN sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Anggota DPR: KPU keliru terjemahkan kesepakatan DPR
Baca juga: Bawaslu minta KPU menindaklanjuti putusan MA
Baca juga: Sebanyak 38 mantan napi korupsi masuk daftar caleg