KPK limpahkan berkas perkara Lucas ke pengadilan
5 November 2018 20:44 WIB
Advokat Lucas (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/18). Lucas merupakan tersangka kasus merintangi penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara advokat Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Senin, 29 Oktober 2018, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Febri menyatakan persidangan perdana Lucas dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu (7/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia
Baca juga: KPK perpanjang penahanan advokat Lucas
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
Baca juga: KPK melimpahkan kasus Lucas ke tahap penuntutan
Baca juga: KPK terima surat terkait praperadilan advokat Lucas
"Senin, 29 Oktober 2018, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Febri menyatakan persidangan perdana Lucas dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu (7/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia
Baca juga: KPK perpanjang penahanan advokat Lucas
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
Baca juga: KPK melimpahkan kasus Lucas ke tahap penuntutan
Baca juga: KPK terima surat terkait praperadilan advokat Lucas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: