Mantan Bupati Bandung Barat dituntut delapan tahun penjara
5 November 2018 16:58 WIB
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (5/11/2018). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. )
Bandung (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
"Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar salah satu jaksa, Budi Nugraha, saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Jaksa juga menuntut Abubakar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara enam bulan," kata dia.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan bukan hanya ditujukan kepada Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh dan enam tahun serta denda Rp200 juta.
Usai membacakan tuntutan, sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi ditunda hingga tiga minggu ke depan. Penundaan ini berdasarkan permintaan kuasa hukum Abubakar serta majelis hakim.
"Persidangan ditunda hingga Senin tanggal 26 November untuk pembacaan pledoi," kata hakim Fuad Muhammadi.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Abubakar yang akan keluar ruangan tidak memberikan banyak keterangan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu," katanya.
KPK pada Rabu (11/4) mengumumkan Abu Bakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bandung Barat tersangka suap
Baca juga: PDIP: Kasus Abubakar tidak pengaruhi Pilgub Jabar
Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus Bupati Bandung Barat
"Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar salah satu jaksa, Budi Nugraha, saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Jaksa juga menuntut Abubakar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara enam bulan," kata dia.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan bukan hanya ditujukan kepada Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh dan enam tahun serta denda Rp200 juta.
Usai membacakan tuntutan, sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi ditunda hingga tiga minggu ke depan. Penundaan ini berdasarkan permintaan kuasa hukum Abubakar serta majelis hakim.
"Persidangan ditunda hingga Senin tanggal 26 November untuk pembacaan pledoi," kata hakim Fuad Muhammadi.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Abubakar yang akan keluar ruangan tidak memberikan banyak keterangan.
"Nanti akan dikoordinasikan dulu," katanya.
KPK pada Rabu (11/4) mengumumkan Abu Bakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bandung Barat tersangka suap
Baca juga: PDIP: Kasus Abubakar tidak pengaruhi Pilgub Jabar
Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus Bupati Bandung Barat
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: