Forum Masyarakat Kelautan soroti reklamasi di Jatim
5 November 2018 13:39 WIB
Sejumlah kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Jawa Timur, Senin (22/10/2018). Berdasarkan data BPS, nilai ekspor Indonesia periode Januari - September 2018 mencapai US$134,99 miliar atau meningkat 9,41 persen dibanding periode yang sama tahun 2017. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Surabaya, (ANTARA News) - Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan menyoroti reklamasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, salah satunya izin pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal.
Ketua Umum Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan Jatim Oki Lukito di Surabaya, Senin, mengatakan konflik pemanfaatan ruang laut di sejumlah daerah pesisir di Jawa Timur tidak akan terjadi jika Pemprov Jatim tegas menyikapi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan pemprov, salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi," katanya.
Dia mengatakan penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebelum ada undang-undang tersebut kewenangan pemprov hanya 4-12 mil, sedangkan 0-4 milik pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2018-2038 yang ditetapkan dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur.
Peraturan tersebut, kata dia, menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperolah izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, pihaknya meminta Pemprov Jatim tegas membatalkan izin pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal sesuai SK Menhub No. Kp 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 berupa penetapan lokasi seluas 843.000 meter persegi.
"Pembangunan terminal khusus tersebut tidak pernah diusulkan dalam `public hearing` (enam kali) dan tidak pernah muncul dalam `focus group discussion` (tiga kali) sejak pembahasan dan penyusunan draf Perda RZWP3K Tahun 2014," katanya.
Pemprov Jatim telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) seluas 19.900 meter persegi untuk kegiatan tersebut pada 12 Mei 2016. Keputusan Menteri Perhubungan tersebut disesalkan karena tidak sinkron dengan keputusan Gubernur Jawa Timur sebelumnya yang mengacu pada perundang-undangan, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Terbitnya ketetapan dari Kementerian Perhubungan tersebut akan berdampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat pesisir pantura Jawa Timur serta pemangku kepentingan lainnya.
Dampak reklamasi tersebut yakni bisa merusak ekosistem pesisir dan laut di wilayah Paciran, Lamongan yang berdampak menurunnya hasil tangkapan dan mengurangi penghasilan nelayan Lamongan, Gresik, dan Tuban yang selama ini menjadikan wilayah perairan tersebut sebagai "fishing gound".
Selain itu, kata dia, kegiatan di lokasi yang ditetapkan sebagai terminal khusus tersebut adalah daerah ranjau milik TNI-AL yang berbahaya dan terlarang bagi kegiatan apapun sebagaimana tercantum dalam dokumen Perda RZWP3 Tahun 2018-2038.
Begitu juga pengguna alur pelayaran, di antaranya kapal penyeberangan, armada pelayaran rakyat di wilayah tersebut akan terganggu aktivitasnya mengingat wilayah tersebut areal Pelabuhan Penyeberangan Paciran, Lamongan yang dikelola oleh Pemprov Jatim dan ASDP serta melayani trayek ke berbagai daerah, antara lain ke Pulau Bawean dan pulau pulau kecil lainnya.
Untuk itu, Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan meminta Pemprov Jatim dan Kemenhub menetapkan lokasi lain untuk aktivitas tersebut yang tidak mengganggu perekonomian masyarakat pesisir.
"Sebab masih banyak lokasi lainnya yang memungkinkan untuk itu, bekerja sama dengan pelabuhan yang `idle capacity` di antaranya di Banyuwangi, Probolinggo, dan lokasi lainnya di Bangkalan," katanya.
Baca juga: Mangrove pantai utara Jawa rusak parah, Luhut bilang harus diperbaiki
Baca juga: Babel akan pulihkan 18 hektare lahan eks tambang di Bukit Layang
Ketua Umum Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan Jatim Oki Lukito di Surabaya, Senin, mengatakan konflik pemanfaatan ruang laut di sejumlah daerah pesisir di Jawa Timur tidak akan terjadi jika Pemprov Jatim tegas menyikapi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan pemprov, salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi," katanya.
Dia mengatakan penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebelum ada undang-undang tersebut kewenangan pemprov hanya 4-12 mil, sedangkan 0-4 milik pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2018-2038 yang ditetapkan dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur.
Peraturan tersebut, kata dia, menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperolah izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, pihaknya meminta Pemprov Jatim tegas membatalkan izin pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal sesuai SK Menhub No. Kp 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 berupa penetapan lokasi seluas 843.000 meter persegi.
"Pembangunan terminal khusus tersebut tidak pernah diusulkan dalam `public hearing` (enam kali) dan tidak pernah muncul dalam `focus group discussion` (tiga kali) sejak pembahasan dan penyusunan draf Perda RZWP3K Tahun 2014," katanya.
Pemprov Jatim telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) seluas 19.900 meter persegi untuk kegiatan tersebut pada 12 Mei 2016. Keputusan Menteri Perhubungan tersebut disesalkan karena tidak sinkron dengan keputusan Gubernur Jawa Timur sebelumnya yang mengacu pada perundang-undangan, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Terbitnya ketetapan dari Kementerian Perhubungan tersebut akan berdampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat pesisir pantura Jawa Timur serta pemangku kepentingan lainnya.
Dampak reklamasi tersebut yakni bisa merusak ekosistem pesisir dan laut di wilayah Paciran, Lamongan yang berdampak menurunnya hasil tangkapan dan mengurangi penghasilan nelayan Lamongan, Gresik, dan Tuban yang selama ini menjadikan wilayah perairan tersebut sebagai "fishing gound".
Selain itu, kata dia, kegiatan di lokasi yang ditetapkan sebagai terminal khusus tersebut adalah daerah ranjau milik TNI-AL yang berbahaya dan terlarang bagi kegiatan apapun sebagaimana tercantum dalam dokumen Perda RZWP3 Tahun 2018-2038.
Begitu juga pengguna alur pelayaran, di antaranya kapal penyeberangan, armada pelayaran rakyat di wilayah tersebut akan terganggu aktivitasnya mengingat wilayah tersebut areal Pelabuhan Penyeberangan Paciran, Lamongan yang dikelola oleh Pemprov Jatim dan ASDP serta melayani trayek ke berbagai daerah, antara lain ke Pulau Bawean dan pulau pulau kecil lainnya.
Untuk itu, Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan meminta Pemprov Jatim dan Kemenhub menetapkan lokasi lain untuk aktivitas tersebut yang tidak mengganggu perekonomian masyarakat pesisir.
"Sebab masih banyak lokasi lainnya yang memungkinkan untuk itu, bekerja sama dengan pelabuhan yang `idle capacity` di antaranya di Banyuwangi, Probolinggo, dan lokasi lainnya di Bangkalan," katanya.
Baca juga: Mangrove pantai utara Jawa rusak parah, Luhut bilang harus diperbaiki
Baca juga: Babel akan pulihkan 18 hektare lahan eks tambang di Bukit Layang
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: