Jakarta (Antara) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di Jakarta, Senin mengungkapkan dalam kerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil menangkap tangan dan menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat milik tersangka berinisial M, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.
"Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal diantaranya dengan nilai keekonomian mencapai 17,4 miliar rupiah," ujar Penny.
Penny memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man.
Selain itu, juga ditemukan suplemen pelangsing obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.
Penny menyebut pada obat-obatan ilegal yang ditemukannya, ada beberapa produk yang telah dipalsukan setelah salah satu produsen obat kuat di Indonesia melakukan klaim ke BPOM.
Berdasarkan pengamatan Antara, total obat ilegal temuan BPOM RI tersebut diangkut dengan tiga truk muatan besar.
Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka M adalah menjual secara daring lewat salah satu e-commerce besar dan melalui jasa pengiriman.
"Nilai transaksi Rp17,4 miliar dari penjualan obat ilegal tersebut perhari antara Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar, dan diketahui dari 97 buku tabungan dan kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik," ujar dia.
Penny mengungkapkan tersangka M diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring yang beroperasi tiga hingga empat tahun terakhir.
BPOM RI menyatakan obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar dalam kurun waktu lim tahun terakhir dan sering disalahgunakan sebagai obat kuat.
Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung fungsi hati ginjal dan pendarahan.
Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.
Hal tersebut melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.*
Baca juga: POM sosialisasikan bahaya Napza dan obat ilegal
Baca juga: YLKI desak RUU Pengawasan Obat disahkan 2018