Polisi geledah rumah tersangka OTT pungli Dispendukcapil Jember
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (tengah), Kasat Reskrim AKP Erik Pradana (kanan), Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi (kiri), dan tersangka saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pembuatan dokumen kependudukan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018). Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jember melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Sri Wahyuniati dan seorang pengepul uang dari calo, dengan barang bukti Rp.10.100.000 dan 236 dollar Singapura. ANTARA FOTO/Seno/ama.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah dua tersangka yakni Kepala Dispendukcapil SW, dan warga sipil berinisial K untuk menemukan bukti tambahan terkait dengan tindakan pungutan liar administrasi kependudukan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erick Pradana, di Jember.
Menurutnya, penyidik juga memeriksa aliran dana pungutan liar administrasi kependudukan dan mengetahui aset-aset kedua tersangka yang diduga didapatkan dari hasil pungutan liar tersebut.
"Penyidik juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui aset-aset tersangka selama menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Jember dan aset tersangka K," ujarnya lagi.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, didapatkan sejumlah buku rekening bank, slip setoran, dan catatan pribadi tersangka selama menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Jember.
"Kami akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti yang baru itu, namun seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya pula.
Polres Jember menetapkan dua orang tersangka dalam OTT pungutan liar di Kantor Dispendukcapil Jember, yakni Kepala Dispendukcapil Jember SW dan aktivis LSM berinisial K yang berperan sebagai calo.
Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan pungutan liar tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari, namun setoran uang tersebut tidak dilakukan setiap hari dan per minggu bisa berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta.
Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka K yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu.
Namun, untuk uang setoran langsung diserahkan langsung dari tersangka K kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018