Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan penerbangan Lion Air membuka kelas-kelas presentasi untuk memahami klaim asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, bagi keluarga dari penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin pagi (29/10).

"Kami terus membuka kelas mengenai presentasi mengenai asuransi. Jadi, kami tidak cuma sekadar kasih syarat tapi kami berikan penjelasan, pemahaman kepada keluarga penumpang," kata Hubungan Masyarakat atau Corporate Communications Ramaditya Handoko kepada Antara di posko krisis di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Minggu.

Ramaditya mengatakan pada Sabtu, keluarga penumpang dikumpulkan dalam kelompok dengan jumlah tertentu untuk menerima presentasi tentang klaim asuransi, di mana satu kelas dapat berisi 20-25 keluarga penumpangg.

"Ketika ada keluarga yang mencoba registrasi mengklaim, kami kumpulkan secara kuota misal satu kelas itu berisi 20 atau 25 keluarga masuk ke dalam ruangan, kami jelaskan satu per satu poin," tuturnya.

Pada kelas presentasi itu, ada sesi tanya jawab dan konseling bagi keluarga penumpang. Keluarga juga dapat bebas bertanya untuk memahami proses klaim asuransi serta menyampaikan kondisi mereka terkait kelengkapan berkas persyaratan klaim asuransi.

"Ada tanya jawab, semuanya, sesi konseling dan juga konsultasi dan apapun itu lah sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tuturnya.

Dia menuturkan dalam satu hari, kelas presentasi yang dibuka sebanyak 3-5 kelas untuk melayani kebutuhan keluarga penumpang pesawat terkait klaim asuransi.

"Memang ada kondisi agak sulit jadi mereka itu banyak butuh informasi bagaimana cara mengakalinya atau menggantikannya (jika ada berkas yang belum lengkap atau hilang)," ujarnya.

Lion Air akan memberikan santunan asuransi sebesar Rp1,25 miliar bagi korban meninggal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011.

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Lion Air fasilitasi pertemuan tim SAR dan keluarga
Baca juga: Tim SAR fokus angkat korban Lion Air
Baca juga: Keluarga awak pesawat dapat santunan 100.000 dolar AS