Menaker tegaskan moratorium pengiriman TKI tetap berlaku
2 November 2018 16:10 WIB
Cabut Moratorium TKI Massa yang tergabung dalam Aliansi TKI Menggungat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut moratorium larangan pengiriman TKI ke Timur Tengah. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Bogor (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tetap berlaku sampai saat ini.
"Siapa yang bilang mau buka?. Menaker sampai hari ini tetap moratorium. Nggak ada," kata Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Ia membantah dengan keras jika ada pihak yang menyatakan bahwa pemerintah berencana membuka moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.
Hanif menegaskan sampai saat ini moratorium tersebut tetap berlaku dan tidak ada rencana sama sekali dari pihaknya untuk membuka.
"Oh enggak ada. Nggak ada, nggak ada sama sekali," katanya.
Tercatat hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, di antaranya ke Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
Berbagai kebijakan lain juga diterapkan oleh Kemenaker di antaranya dengan membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Regulasi tersebut di antaranya mengatur dengan ketat Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Pemerintah RI melalui Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika di lapangan terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: PDIP: Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara bermasalah HAM
Baca juga: PBNU isyaratkan tolak pencabutan moratorium TKI
"Siapa yang bilang mau buka?. Menaker sampai hari ini tetap moratorium. Nggak ada," kata Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Ia membantah dengan keras jika ada pihak yang menyatakan bahwa pemerintah berencana membuka moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.
Hanif menegaskan sampai saat ini moratorium tersebut tetap berlaku dan tidak ada rencana sama sekali dari pihaknya untuk membuka.
"Oh enggak ada. Nggak ada, nggak ada sama sekali," katanya.
Tercatat hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, di antaranya ke Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
Berbagai kebijakan lain juga diterapkan oleh Kemenaker di antaranya dengan membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Regulasi tersebut di antaranya mengatur dengan ketat Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Pemerintah RI melalui Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika di lapangan terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: PDIP: Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara bermasalah HAM
Baca juga: PBNU isyaratkan tolak pencabutan moratorium TKI
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: