Sasaran pendataan disabilitas di Yogyakarta diperluas
2 November 2018 14:54 WIB
Penari menampilkan tarian bertajuk Wong Peken dalam Festival Bebas Batas 2018 di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (12/10/2018). Festival Bebas Batas 2018 merupakan bagian dari edukasi kepada publik bahwa para disabilitas memiliki peranan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Yogyakarta (ANTARA News) - Sasaran pendataan penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta diperluas, tidak hanya khusus untuk warga Yogyakarta saja tetapi mencakup penyandang disabilitas warga luar daerah yang tinggal di Yogyakarta.
"Perluasan pendataan ini disebabkan banyak warga penyandang disabilitas dari luar kota yang tinggal di Kota Yogyakarta dan mereka mengakses jaminan kesehatan khusus dari Pemerintah DIY," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarnoo di Yogyakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut Bedjo, terlihat dari banyaknya warga luar daerah yang memanfaatkan pelayanan jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) yang dilakukan belum lama ini di Kota Yogyakarta.
Dengan perluasan pendataan, Bedjo berharap, seluruh penyandang disabilitas akan lebih mudah apabila ingin mengakses pelayanan jaminan kesehatan khusus dan pemerintah daerah bisa memperoleh peta yang lebih baik untuk menggambarkan karakteristik disabilitas di Kota Yogyakarta.
Perluasan pendataan penyandang disabilitas tersebut diatur dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2018 yang diterbitkan pada awal Oktober.
Berdasarkan hasil pendataan terbaru, jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kota Yogyakarta tercatat 3.477 orang, baik penduduk Kota Yogyakarta maupun penduduk luar kota.
Baca juga: Handicap International advokasi tiga kelurahan di Yogyakarta
Dinas Sosial Kota Yogyakarta telah mendata warga Kota Yogyakarta penyandang disabilitas yang jumlahnya mencapai 2.801 orang.
Berdasarkan peraturan wali kota, pemutakhiran data penyandang disabilitas dilakukan tiap dua tahun sekali, namun bisa dilakukan kembali apabila ada keadaan memaksa seperti bencana alam, kerusuhan, peperangan, kebakaran, wabah dan atau ada kebijakan khusus dari pemerintah.
Penyandang disabilitas warga Kota Yogyakarta yang masuk dalam kategori warga miskin mendapat bantuan berupa jaminan hidup Rp300.000 per bulan dari pemerintah kota.
Tahun ini, jumlah penyandang disabilitas yang berhak menerima jaminan hidup tercatat 115 orang. Bantuan jaminan hidup dapat dicairkan tiap empat bulan sekali.
Kepala Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan akan menambah alokasi anggaran untuk program pemberian jaminan hidup bagi penyandang disabilitas pada tahun anggaran 2019.
"Kami usulkan tambahan penerima menjadi 175 orang karena dimungkinkan masih ada warga disabilitas dari keluarga miskin tetapi tidak masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) atau dimungkinkan ada disabilitas terlantar," katanya.
Baca juga: Penyandang disabilitas Yogyakarta tagih penetapan perda
Baca juga: Yogyakarta rintis empat kecamatan inklusi
"Perluasan pendataan ini disebabkan banyak warga penyandang disabilitas dari luar kota yang tinggal di Kota Yogyakarta dan mereka mengakses jaminan kesehatan khusus dari Pemerintah DIY," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarnoo di Yogyakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut Bedjo, terlihat dari banyaknya warga luar daerah yang memanfaatkan pelayanan jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) yang dilakukan belum lama ini di Kota Yogyakarta.
Dengan perluasan pendataan, Bedjo berharap, seluruh penyandang disabilitas akan lebih mudah apabila ingin mengakses pelayanan jaminan kesehatan khusus dan pemerintah daerah bisa memperoleh peta yang lebih baik untuk menggambarkan karakteristik disabilitas di Kota Yogyakarta.
Perluasan pendataan penyandang disabilitas tersebut diatur dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2018 yang diterbitkan pada awal Oktober.
Berdasarkan hasil pendataan terbaru, jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kota Yogyakarta tercatat 3.477 orang, baik penduduk Kota Yogyakarta maupun penduduk luar kota.
Baca juga: Handicap International advokasi tiga kelurahan di Yogyakarta
Dinas Sosial Kota Yogyakarta telah mendata warga Kota Yogyakarta penyandang disabilitas yang jumlahnya mencapai 2.801 orang.
Berdasarkan peraturan wali kota, pemutakhiran data penyandang disabilitas dilakukan tiap dua tahun sekali, namun bisa dilakukan kembali apabila ada keadaan memaksa seperti bencana alam, kerusuhan, peperangan, kebakaran, wabah dan atau ada kebijakan khusus dari pemerintah.
Penyandang disabilitas warga Kota Yogyakarta yang masuk dalam kategori warga miskin mendapat bantuan berupa jaminan hidup Rp300.000 per bulan dari pemerintah kota.
Tahun ini, jumlah penyandang disabilitas yang berhak menerima jaminan hidup tercatat 115 orang. Bantuan jaminan hidup dapat dicairkan tiap empat bulan sekali.
Kepala Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan akan menambah alokasi anggaran untuk program pemberian jaminan hidup bagi penyandang disabilitas pada tahun anggaran 2019.
"Kami usulkan tambahan penerima menjadi 175 orang karena dimungkinkan masih ada warga disabilitas dari keluarga miskin tetapi tidak masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) atau dimungkinkan ada disabilitas terlantar," katanya.
Baca juga: Penyandang disabilitas Yogyakarta tagih penetapan perda
Baca juga: Yogyakarta rintis empat kecamatan inklusi
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: