Bekasi diingatkan untuk tinjau kembali perizinan Meikarta
1 November 2018 20:54 WIB
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan menjaring pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dan rekanan mitra kerja dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek properti Meikarta, dengan total barang bukti sekitar Rp1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi meninjau kembali terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan 'review' terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hal itu terkait adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta.
"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," ucap Febri.
Sebagai contoh, kata Febri, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.
Sampai saat ini, total 39 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta itu.
Unsur saksi antara lain 17 orang pegawai dan pejabat dari Lippo Group antara lain CEO dan Direktur Lippo Group, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, staf Keuangan, dan lain-lain.
Selanjutnya, 19 PNS hingga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi antara lain Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kabid Sarana dan Prasarana-Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kemudian, tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap Meikarta itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.
Baca juga: KPK mendalami sumber dana suap kasus Meikarta
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus Meikarta
"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan 'review' terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hal itu terkait adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta.
"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," ucap Febri.
Sebagai contoh, kata Febri, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.
Sampai saat ini, total 39 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta itu.
Unsur saksi antara lain 17 orang pegawai dan pejabat dari Lippo Group antara lain CEO dan Direktur Lippo Group, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, staf Keuangan, dan lain-lain.
Selanjutnya, 19 PNS hingga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi antara lain Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kabid Sarana dan Prasarana-Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kemudian, tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap Meikarta itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.
Baca juga: KPK mendalami sumber dana suap kasus Meikarta
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus Meikarta
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: