Pemerintah upayakan perubahan proses bisnis kemudahan berusaha
1 November 2018 19:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong dalam konferensi pers mengenai peringkat kemudahan berusaha Indonesia di Jakarta, Kamis (1/11). (ANTARA/Calvin Basuki)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengupayakan perubahan mendasar pada proses bisnis yang terkait dengan indikator kemudahan berusaha agar memperoleh peringkat yang lebih baik dalam laporan Doing Business yang disusun Grup Bank Dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan metode perubahan atau reformasi di sektor-sektor terkait kemudahan berusaha tidak bisa hanya sekadar mengubah dari sisi jumlah prosedur dan lama waktu.
"Metode reformasinya tidak bisa cuma utak-atik prosedur, negara lain lebih mendasar dengan mengubah proses bisnis," ujar mantan gubernur Bank Indonesia itu.
Darmin menjelaskan bahwa upaya pemerintah menyederhanakan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau "Online Single Submission" (OSS) juga belum terlalu berdampak karena baru diluncurkan pada Juli 2018.
Ia memproyeksikan layanan OSS baru dapat bekerja secara penuh pada Desember 2018 mendatang untuk mempermudah perizinan berusaha di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha perlu dilakukan evaluasi dari sisi proses bisnis serta konsistensi antara peraturan dan implementasinya.
Sri Mulyani terutama menyoroti indikator pembayaran pajak dan perdagangan lintas batas. Dalam reformasi perpajakan, Kementerian Keuangan telah mencoba memperbaiki proses bisnis melalui penggunaan e-filing sehingga menghemat waktu.
"Sementara terkait kemudahan ekspor impor, peranan institusi lain di border juga perlu diperhatikan. Ada berbagai macam institusi lain misalnya jasa pelabuhan, karantina, dan lain-lain. Ini tantangan untuk mengurangi waktu untuk compliance dan biayanya," ujar dia.
Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha, menurut laporan Doing Business 2019 yang dirilis Grup Bank Dunia. Peringkat kemudahan berusaha Indonesia menurun satu peringkat dibandingkan laporan yang sama tahun lalu.
Meskipun menurun secara peringkat, namun nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96 (2019).
Baca juga: Kemudahan berusaha Indonesia turun satu peringkat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan metode perubahan atau reformasi di sektor-sektor terkait kemudahan berusaha tidak bisa hanya sekadar mengubah dari sisi jumlah prosedur dan lama waktu.
"Metode reformasinya tidak bisa cuma utak-atik prosedur, negara lain lebih mendasar dengan mengubah proses bisnis," ujar mantan gubernur Bank Indonesia itu.
Darmin menjelaskan bahwa upaya pemerintah menyederhanakan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau "Online Single Submission" (OSS) juga belum terlalu berdampak karena baru diluncurkan pada Juli 2018.
Ia memproyeksikan layanan OSS baru dapat bekerja secara penuh pada Desember 2018 mendatang untuk mempermudah perizinan berusaha di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha perlu dilakukan evaluasi dari sisi proses bisnis serta konsistensi antara peraturan dan implementasinya.
Sri Mulyani terutama menyoroti indikator pembayaran pajak dan perdagangan lintas batas. Dalam reformasi perpajakan, Kementerian Keuangan telah mencoba memperbaiki proses bisnis melalui penggunaan e-filing sehingga menghemat waktu.
"Sementara terkait kemudahan ekspor impor, peranan institusi lain di border juga perlu diperhatikan. Ada berbagai macam institusi lain misalnya jasa pelabuhan, karantina, dan lain-lain. Ini tantangan untuk mengurangi waktu untuk compliance dan biayanya," ujar dia.
Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha, menurut laporan Doing Business 2019 yang dirilis Grup Bank Dunia. Peringkat kemudahan berusaha Indonesia menurun satu peringkat dibandingkan laporan yang sama tahun lalu.
Meskipun menurun secara peringkat, namun nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96 (2019).
Baca juga: Kemudahan berusaha Indonesia turun satu peringkat
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018
Tags: