Jakarta (ANTARA News) - Pengendara sepeda motor menyarankan tilang elektronik (E-TLE) diiringi sanksi sosial berupa teguran melalui pengeras suara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
"Misalnya di Bandung, para pelanggar yang terekam kamera pengawas diberikan teguran melalui pengeras suara yang ada di setiap persimpangan jalan. Hal ini dapat memberikan efek jera karena video mereka akan tersebar sebagai sanksi sosial," ujar seorang pengendara, Raka Daylami di Jakarta, Kamis.
Raka menambahkan ketaatan pengendara sangat berpengaruh dengan petugas kepolisian yang biasa berjaga di sisi jalan, beda dengan kamera pengawas.
Sementara itu, pengemudi taksi daring (online), Ramon Zoebir mendukung adanya tilang elektronik karena dinilai lebih efisien dan efektif.
"Tilang elektronik itu berdasarkan rekaman visual, jadi tidak ada lagi yang namanya pungutan liar atau masalah lainnya," katanya.
Baca juga: STNK diblokir jika belum bayar denda tilang elektronik
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan penindakan tilang elektronik mulai diberlakukan pada Kamis (1/11) setelah uji coba selama 30 hari.
Namun, pihaknya masih menempatkan personel untuk memantau pelanggaran lalu lintas walaupun sudah dipasang kamera pemantau pada beberapa titik di Jakarta.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Baca juga: Pengamat: Tilang elektronik dapat kurangi laka lantas
Baca juga: Ini saran pengamat agar terhindar tilang elektronik
Metropolitan
Ini saran pengendara terhadap tilang elektronik
1 November 2018 19:37 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya membagikan brosur tilang elektronik e-tle kepada pengendara motor selama masa sosialisasi (Devi Nindy/Antara)
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: