Mardani Ali Sera: PPPK solusi rasional pegawai honorer
1 November 2018 15:18 WIB
Massa honorer K2 se-Indonesia berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan pemberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi rasional bagi pegawai honorer K2.
"Ini solusi yang rasional. Saya dukung solusi PPPK," ujar Mardani di Jakarta, Kamis.
Mardani menyampaikan melalui skema PPPK, diharapkan keinginan pegawai honorer usia 35 tahun ke atas yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS, dapat terpenuhi.
"Harapannya honorer usia 35 tahun terwadahi, dan pemerintah bisa jalan dengan reformasi birokrasinya," jelas dia.
Yang terpenting, kata dia, perlakuan dan kehormatan pegawai PPPK harus sama dengan aparatur sipil negara lainnya.
Dia juga mengusulkan agar bagi honorer usia 35 tahun ke atas tidak perlu lagi mengikuti tes untuk bisa menjadi pegawai pemerintah dengan skema PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi memandang skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jalan tengah yang diambil pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer K2.
"Solusi menjadi PPPK adalah jalan tengah," kata Baidowi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan setuju atas pemberlakuan skema itu. Namun menurutnya pemberlakuannya sebaiknya hanya sebatas pada honorer K2 yang sudah masuk dalam database Pemerintah.
"Karena kalau semua diangkat PNS, beban keuangan negara sangat berat," jelas Baidowi.
Dia menekankan apapun alasannya honorer K2 yang sudah ada di dalam database harus segera dituntaskan.
Karena dengan UU ASN yang ada, para tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa lagi menjadi PNS.
Menurut Baidowi, paling tidak sebagai penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini, maka perlu dilakukan skema penyelamatan.
"Minimal honor mereka sama dengan PNS meskipun tidak mendapat tunjangan dan pensiun," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menpan-RB Syafruddin.
"Ini solusi yang rasional. Saya dukung solusi PPPK," ujar Mardani di Jakarta, Kamis.
Mardani menyampaikan melalui skema PPPK, diharapkan keinginan pegawai honorer usia 35 tahun ke atas yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS, dapat terpenuhi.
"Harapannya honorer usia 35 tahun terwadahi, dan pemerintah bisa jalan dengan reformasi birokrasinya," jelas dia.
Yang terpenting, kata dia, perlakuan dan kehormatan pegawai PPPK harus sama dengan aparatur sipil negara lainnya.
Dia juga mengusulkan agar bagi honorer usia 35 tahun ke atas tidak perlu lagi mengikuti tes untuk bisa menjadi pegawai pemerintah dengan skema PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi memandang skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jalan tengah yang diambil pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer K2.
"Solusi menjadi PPPK adalah jalan tengah," kata Baidowi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan setuju atas pemberlakuan skema itu. Namun menurutnya pemberlakuannya sebaiknya hanya sebatas pada honorer K2 yang sudah masuk dalam database Pemerintah.
"Karena kalau semua diangkat PNS, beban keuangan negara sangat berat," jelas Baidowi.
Dia menekankan apapun alasannya honorer K2 yang sudah ada di dalam database harus segera dituntaskan.
Karena dengan UU ASN yang ada, para tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa lagi menjadi PNS.
Menurut Baidowi, paling tidak sebagai penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini, maka perlu dilakukan skema penyelamatan.
"Minimal honor mereka sama dengan PNS meskipun tidak mendapat tunjangan dan pensiun," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menpan-RB Syafruddin.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: