Jakarta (ANTARA News) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan penindakan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) mulai diberlakukan pada Kamis setelah uji coba selama 30 hari.
"Hari ini kami laksanakan penindakan. Teknisnya sama dengan uji coba, tetapi hari ini kita sudah mulai melakukan penindakan," ujar Yusuf di Jakarta.
Penindakan tilang dilaksanakan di sepanjang titik penerapan tilang eklektronik yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.
Untuk sementara, tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B saja.
"Dengan adanya sistem e-tle ini, diharapkan masyarakat untuk tertib walaupun melewati simpang-simpang jalan untuk membantu ketertiban lalu lintas di Jakarta," ujar Yusuf.
Sebelumnya, polisi telah melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik mulai 1-31 Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Baca juga: Tilang elektronik di-launching pada Car Free Day pekan ini
Baca juga: Polda Lampung segera terapkan e-tilang
Metropolitan
Hari ini penindakan tilang elektronik dimulai
1 November 2018 12:25 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang rambu portabel pemberitahuan kawasan tilang elektronik di kawasan Sarinah. (ANTARA/Tessa Qurrata Aini)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: