KPK panggil istri Bupati Labuhanbatu nonaktif
31 Oktober 2018 15:02 WIB
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). Pangonal Harahap menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Siti Awal Siregar yang merupakan istri Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Pangonal Harahap (PH), Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan Pangonal.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Awal Siregar, ibut rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka PH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Pangonal, yakni Baikandi Harahap berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk diketahui, Thamrin merupakan tersangka terakhir yang diumumkan KPK pada 9 Oktober 2018 lalu.
Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Thamrim diduga sebagai penghubung antara Pangonal dengan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.
Thamrin menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada Pangonal terkait dengan kebutuhan pribadi Pangonal.
Selanjutnya, Thamrin berperan mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah "fee" proyek lainnya, hingga sampai saat ini jumlah "fee" proyek yang diduga diterima tersangka Pangonal adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu Tahun 2016, 2017, dan 2018.
Pada awalnya, KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu nonaktif diduga terima Rp46 miliar
Baca juga: KPK panggil Sekda Labuhanbatu
Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka suap proyek Labuhanbatu
Baca juga: KPK menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Pangonal Harahap (PH), Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan Pangonal.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Awal Siregar, ibut rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka PH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Pangonal, yakni Baikandi Harahap berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk diketahui, Thamrin merupakan tersangka terakhir yang diumumkan KPK pada 9 Oktober 2018 lalu.
Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Thamrim diduga sebagai penghubung antara Pangonal dengan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.
Thamrin menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada Pangonal terkait dengan kebutuhan pribadi Pangonal.
Selanjutnya, Thamrin berperan mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah "fee" proyek lainnya, hingga sampai saat ini jumlah "fee" proyek yang diduga diterima tersangka Pangonal adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu Tahun 2016, 2017, dan 2018.
Pada awalnya, KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu nonaktif diduga terima Rp46 miliar
Baca juga: KPK panggil Sekda Labuhanbatu
Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka suap proyek Labuhanbatu
Baca juga: KPK menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: