Jakarta (ANTARA News) - Amnesty International Indonesia mendorong Indonesia harus melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi.

“Untuk kesekian kalinya Saudi Arabia menciderai etika diplomasi antara kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia [HAM]. Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut. Presiden Joko Widodo punya kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Jakarta, Rabu.

Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun.

Menurut dia, hukum mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Lewat kesempatan ini kami juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan," katanya.

Dia mengatakan tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktekkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut.

"Indonesia sebaiknya mengikuti jejak negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan hanya beberapa bulan setelah mengumumkan moratorium hukuman mati. Keputusan Malaysia tersebut bisa berpengaruh positif terhadap WNI yang terancam hukuman mati di sana,” tambah Usman.

Dia mengatakan bahwa penghapusan hukuman mati bisa memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.

Usman mengatakan bahwa pihaknya juga meminta perwakilan pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] untuk mempertahankan posisi yang sama, yaitu abstain, dalam voting Resolusi ke-7 Moratorium terkait Penggunaan Hukuman Mati di PBB yang akan dilaksanakan pada Desember nanti atau mengambil inisiatif untuk mendukung resolusi tersebut.

"Kami yakin Indonesia akan mengedepankan perspektif HAM dalam mengambil keputusan pada Resolusi ke-7 terkait Moratorium Hukuman Mati pada Desember 2018 nanti,” katanya.

Baca juga: Amnesty International: Arab Saudi cederai etika diplomasi
Baca juga: Hukuman mati dinilai tidak efektif berantas narkoba