KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
31 Oktober 2018 11:54 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2018 ). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Setya Novanto telah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan terkait pembayaran uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
"Selasa, 30 Oktober, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Jaksa Eksekusi KPK nantinya diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugiterkait pem bangunan rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Novanto itu.
Sebelumnya, KPK total juga telah menerima uang pengganti dari Novanto sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).
Baca juga: KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Baca juga: Irvanto tegaskan pemberian uang ke anggota DPR
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: