Kemlu: 13 WNI masih terancam hukuman mati di Arab Saudi
30 Oktober 2018 20:18 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal memberikan keterangan terkait eksekusi mati WNI Tuti Tursilawati oleh Arab Saudi, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (ANTARA/Yashinta Difa)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan masih terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Iqbal menegaskan pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.
"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal.
Dari 13 WNI tersebut, salah satunya yakni Eti binti Toyib, sudah mendapatkan putusan inkracht sementara lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.
Hukuman mati terhadap Eti pun sedang diupayakan keringanannya karena tergolong hukuman mati qisas, yang bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya diselesaikan dengan diyat.
"Saat ini kami masih dalam pembicaraan dengan ahli waris. Kami meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan untuk pemaafan Eti. Sampai saat ini pemberitahuan tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim," ujar Iqbal.
Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.
Baca juga: Indonesia protes eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati
Baca juga: TKW yang lolos hukuman mati sudah di NTB
Baca juga: Pemerintah bebaskan dua WNI dari hukuman mati Saudi
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Iqbal menegaskan pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.
"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal.
Dari 13 WNI tersebut, salah satunya yakni Eti binti Toyib, sudah mendapatkan putusan inkracht sementara lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.
Hukuman mati terhadap Eti pun sedang diupayakan keringanannya karena tergolong hukuman mati qisas, yang bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya diselesaikan dengan diyat.
"Saat ini kami masih dalam pembicaraan dengan ahli waris. Kami meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan untuk pemaafan Eti. Sampai saat ini pemberitahuan tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim," ujar Iqbal.
Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.
Baca juga: Indonesia protes eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati
Baca juga: TKW yang lolos hukuman mati sudah di NTB
Baca juga: Pemerintah bebaskan dua WNI dari hukuman mati Saudi
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: