Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera guna menengakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik.


"Kita sesuaikan dengan anggaran sudah direncnakan ada berapa puluh kamera, nanti berapa yang disetujui," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Jakarta, Selasa.

Yusuf tidak menyebutkan secara rinci jumlah kamera yang dibutuhkan untuk tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang empat unit kamera pada masa uji coba tilang elektronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Rencananya, anggota Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum tilang elektronik mulai 1 November 2018.

Yusuf mengungkapkan hasil evaluasi uji coba tilang elektronik terkait teknologi informatika untuk menunjang penegakkan hukum.

Yusuf juga menegaskan pelaksanaan tilang elektronik tidak masalah dari sisi aturan berdasarkan pandangan pakar hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicoba pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Baca juga: Mekanisme selama ujicoba tilang elekronik
Baca juga: Polisi sebut jumlah tilang elektronik capai 671 kasus
Baca juga: Polisi: penindakan tilang elektronik mulai 1 November