Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap 21 mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Terhadap 21 tersangka, hari ini dilakukan perpanjangan penahanan di tingkat Pengadilan Negeri pertama selama 30 hari dimulai 2 November sampai 1 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

21 mantan anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Mohammad Fadli (MFI), Indra Tjahyono (ITJ), Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Hadi Susanto (HSO), Erni Farida (EFA), Ribut Haryanto (RHO), Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Mulyanto (MTO), Choeroel Anwar (CA).

Selanjutnya, Suparno Hadiwibowo (SHO), Syamsul Fajrih (SYF), Afdhal Fauza (AFA), Choirul Amri (CAI), Teguh Puji Wahyono (TPW), Harun Prasojo (HPO), Soni Yudiarto (SYD), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.
Serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebagian mantan anggota DPRD Kota Malang bantah terima suap
Baca juga: KPK panggil empat mantan anggota DPRD Malang
Baca juga: Di Malang, 12 tersangka korupsi mencalonkan diri di Pemilu 2019
Baca juga: Penahanan lima tersangka suap DPRD Malang diperpanjang