Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menerapkan sistem treasury single account (rekening perbendaharaan tunggal/TSA), dengan melaksanakan rekening pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersaldo nihil mulai 1 Oktober 2007. Rencana penerapan sistem itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran KPPN Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan TSA. Salinan PMK Nomor 98/PMK.05/2007 yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem tersebut antara lain adalah Direktur Jendral Perbendaharaan membuka satu Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPK-BUN-P) di masing-masing Bank Operasional Pusat. RPK-BUN-P itu dipergunakan untuk menampung dana yang akan digunakan oleh KPPN untuk membiayai pengeluaran negara. Selanjutnya KPPN membuka 1 rekening pengeluaran pada bank umum yang telah ditunjuk sebagai bank operasional 1 (BO-1) yang selanjutnya disebut Rekening BO-1. BO-1 adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan dan Uang Persediaan. RPK-BUN-P dan rekening BO-1 pada setiap akhir hari kerja harus nihil. Demikian juga dengan rekening BO-2 yang juga harus nihil setelah pembayaran gaji bulanan. Rekening BO-2 merupakan rekening untuk pengeluaran gaji bulanan. Rekening pengeluaran pada kantor pos yang menjadi mitra KPPN pada setiap akhir hari kerja juga harus nihil. Selanjutnya mengenai tata cara pelaksanaan sistem TSA, PMK itu menyebutkan, KPPN setiap hari menyampaikan rencana kebutuhan dana untuk pengeluaran hari berikutnya ke Kantor Pusat Direktorat Jendral (Ditjen) Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan setiap hari menyediakan dana pada RPK-BUN-P guna memenuhi kebutuhan dana untuk pengeluaran yang akan dilakukan oleh KPPN sesuai dengan yang disampaikan. BO-1 kemudian menarik dana dari RPK-BUN-P sebesar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Surat Perintah Transfer untuk mengisi Rekening BO-2 dan rekening pengeluaran pada kantor pos sesuai yang diterbitkan KPPN. Penyediaan dana untuk pembayaran gaji bulanan dilaksanakan paling cepat 3 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) disalurkan setiap bulan masing-masing satu per dua belas dari DAU daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan paling cepat 3 hari kalender sebelum tanggal 1 bulan berikutnya. Pemerintah memberikan ancaman sanksi berupa denda kepada bank umum/kantor pos yang terlambat melakukan penihilan Rekening BO-1, Rekening BO-2, dan Rekening Pengeluaran pada Kantor Pos. Tata cara pengenaan peringatan dan penetapan besarnya sanksi denda akan diatur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan. Tujuan TSA Sebelumnya Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan, Tata Suntara menjelaskan, TSA merupakan sistem pengelolaan keuangan negara di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dikelola dalam satu rekening yaitu rekening Kas Umum Negara (KUN) di Bank Indonesia (BI). TSA bertujuan antara lain memberikan pelayanan bagi masyarakat dan pengendalian aliran kas pemerintah yang akuntabel dengan biaya jasa pelayanan yang wajar serta mengefisienkan biaya pengelolaan rekening. "TSA juga bertujuan meningkatkan koordinasi pemerintah dengan BI dalam rangka kebijakan fiskal dan moneter, serta meningkatkan pelayanan yang diberikan KPPN kepada satuan kerja (satker)," kata Tata.