Jakarta (ANTARA News) - Dugaan kasus korupsi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan izin hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

"Diduga pemberian uang sebesar Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," ujar Laode di Gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Laode mengungkapkan, bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dengan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam pertemuan itu kedua belah pihak membicarakan sejumlah hal yaitu pihak DPRD akan membuat siaran pers untuk media terkait HGU PT BAP. Kemudian pihak PT. BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.

"PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalteng terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan, kemudian muncul pembicaran `kita tahu sama tahu Iah` antara kedua belah pihak," kata Laode.

Sebelumnya, DPRD menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.

Laporan tersebut ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan tidak sesuai dengan aturan seperti HGU, ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilavah karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," pungkas Laode.

Baca juga: KPK tangkap anggota DPRD Kalimantan Tengah
Baca juga: KPK periksa intensif anggota DPRD Kalimantan Tengah
Baca juga: Walhi: OTT DPRD Kalteng momentum penegakan hukum atas penjahat lingkungan