Pariaman, Sumbar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan RA (34) sebagai tersangka kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa izin menggunakan tangki mobil modifikasi.

"RA (34), warga Kabupaten Agam telah kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan, di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut merujuk pada pasal 53 huruf B dan C Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.

Sebelum menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM jenis premium tanpa izin tersebut, pihak kepolisian terlebih dahulu memeriksa pengawas dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14255512 Kampung Pondok.

Selain itu, aparat kepolisian setempat juga telah memanggil pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman, SPBU 14255512 Kampung Pondok telah menerima surat teguran sebanyak dua kali yaitu pada 2017 dan 2018," katanya pula.

Ia menambahkan setelah penetapan tersangka RA, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus? tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BA 1466 TA, tangki modifikasi berisikan BBM jenis premium sekitar 90 liter.

Kemudian 14 jeriken kosong ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa BBM jenis premium merek Tokheim lengkap dengan satu buah nozel.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mendesak pemerintah setempat melalui dinas terkait segera melakukan tera ulang seluruh SPBU di kota ini untuk menjamin hak konsumen.

"Tera ulang mesin SPBU ini bertujuan menjamin hak-hak konsumen, sekaligus menertibkan apabila ada oknum operator yang nakal," kata dia.

Secara aturan, ujar dia lagi, setiap SPBU wajib melakukan tera ulang dalam kurun waktu tertentu, namun sejumlah SPBU di daerah itu masih ada yang belum menjalankannya.

Menurut dia, pemerintah daerah harus berani bersikap tegas sesuai aturan menyikapi SPBU yang belum juga melakukan tera ulang.

"Saya mendatangi langsung SPBU 14255512 Kampung Pondok dan ternyata tidak ada bukti telah melakukan tera ulang," ujar politisi Gerindra tersebut.

Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian setempat yang menutup sementara operasional salah satu mesin premium di SPBU Kampung Pondok, karena diduga merugikan konsumen.

Baca juga: Kejaksaan tindaklanjuti kasus pencucian uang penyeludupan BBM
Baca juga: Polisi limpahkan berkas penyelundupan BBM ke Kejaksaan
Baca juga: Polisi dan tentara gagalkan penyelundupan BBM ke Timor Leste