Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah mengambil alih tanggung jawab operasi dan pemeliharaan Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), menyusul pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu itu mulai Sabtu sore (27/10).

"Setelah Tol Suramadu ini tanpa tarif, maka statusnya berubah jadi jalan nasional, tepatnya jembatan bebas hambatan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjawab pers usai Pembebasan Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu oleh Presiden Jokowi di atas Jembatan Suramadu, Sabtu sore.

Oleh karena itu, kata Herry, tanggung jawab operasi dan pemeliharaannya kembali ke pemerintah dengan anggaran bersumber dari APBN.

"Selama ini operasi dan pemeliharaannya oleh PT Jasa Marga Tbk dan sejak 2009 hingga saat ini total pendapatan Jembatan Suramadu sekitar Rp1,5 triliun atau sekitar Rp100-200 miliar per tahun," katanya.

Senada dengan Herry, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengakui, secara operasi tidak berbeda, termasuk soal prosedur keselamatan dan lain lain.

"Tak ada yang berubah, hanya saja sebelumnya dilakukan oleh PT Jasa Marga dan kini oleh Bina Marga Kementerian PUPR," katanya.

Pihaknya memperkirakan dana Operasi dan Pemeliharaan (OP) Jembatan Suramadu sekitar Rp25-30 miliar per tahun.

"Tentunya, semakin lama karena makin tua eskalasinya akan makin mahal," katanya.

Jembatan Tol Suramadu menjadi satu-satunya penghubung jalur darat Surabaya dan Madura yang sebelumnya hanya tersedia di jalur laut.

Jembatan dengan investasi sekitar Rp5 triliun ini dioperasikan sejak 2009 dan pada awal operasi tarif tolnya mencapai Rp30 ribu untuk kendaraan golongan satu dan Rp3000 untuk sepeda motor.

Lalu, atas desakan pengguna dan masyarakat pemerintah menurunkan 50 persen jadi Rp15 ribu dan gratis untuk sepeda motor.

Namun, diakui Presiden Jokowi hal itu juga tak berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Pulau Madura dan sekitarnya sehingga atas desakan pihak terkait, sejak Sabtu 27 Oktober, tarifnya kini ditiadakan.

Peniadaan tarif Tol Jembatan Suramadu itu sendiri berdasarkan Perpres No 89/2018.

Lalu lintas harian Tol Jembatan Suramadu kini mencapai 18-20 ribu kendaraan per hari.

Baca juga: Presiden: Pembebasan tarif Suramadu bukan urusan politik
Baca juga: Presiden resmikan Suramadu jadi jembatan nontol biasa