Polda Jabar tetapkan pembawa bendera sebagai tersangka
KETERANGAN PERS KABARESKRIM Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Fana (kanan) memberikan keterangan pers terkait rangkaian peristiwa peringatan Hari Santri Nasional di Garut di Mabes Polri, Jakarta (26/10/2018). Kabareskrim mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh dalam rangkaian peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang terjadi di peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Jakarta, Jumat malam.
Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi.
Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Awalnya, seorang warga Garut bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.
Beberapa orang anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan Uus kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.
Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.
Baca juga: Polri sebut pelaku pembakar bendera tidak berniat jahat
Baca juga: Polisi nyatakan motif pengibaran bendera HTI karena suka
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018