Garut (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera mengutus tim investigasi untuk mencari fakta terkait oknum guru yang dilaporkan ke polisi karena diduga telah menganiaya sejumlah siswa.

Seorang guru di daerah ini telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menganiaya murid SD Negeri Sukamanah 3, Kecamatan Bayongbong, Garut. Tim investigasi itu untuk menelusuri persoalan sebenarnya sebelum memutuskan sanksi.

"Kami telah menerjunkan tim investigasi untuk memastikan kebenarannya," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik Garut, Burdan Ali Junjunan kepada wartawan di Garut, Jumat.

Disdik Garut sudah mendapatkan laporan kasus penganiayaan murid oleh oknum guru inisial DS (58) di SDN Sukamanah 3, Kecamatan Bayongbong dan turut prihatin dengan adanya insiden di lingkungan pendidikan.

Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kepolisian sehingga Disdik Garut akan menghormati upaya polisi dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian," katanya.

Selain ditangani Kepolisian, kata Burdan, jajarannya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebagai bahan pertimbangan dalam memberi sanksi kepada oknum guru tersebut.

Laporan sementara guru tersebut baru pertama kali melakukan penganiayaan dengan cara menyundut rokok kepada siswa.

"Baru kali ini dia diduga melakukan tindakan penganiayaan, kemungkinan, saat itu ia tengah emosi," katanya.

Sambil menunggu hasil investigasi, Disdik Garut sedang menyiapkan sanksi kode etik kepada guru yang beberapa tahun lagi akan pensiun.

Sanksi yang akan disiapkan, kata dia, terkait perilakunya yang melanggar aturan tentang larangan merokok di lingkungan sekolah.

"Di sekolah itu diberlakukan aturan dilarang merokok," katanya.

Baca juga: DPRD minta kejiwaan oknum guru penganiaya murid diperiksa
Baca juga: Disdik Garut larang guru merokok di sekolah
Baca juga: Oknum guru ditangkap karena diduga menganiaya murid